Mohon tunggu...
Siti Latifah
Siti Latifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka membaca dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Penyiksaan Masih Bagian dari Penegak Hukum

19 Juni 2023   06:02 Diperbarui: 19 Juni 2023   06:29 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Hayati Nupus dalam LSM: Ada indikasi pelanggaran HAM oleh polisi saat demonstrasi 21-22 Mei

Akibat dari kejadian tersebut, polisi melakukan tindakan dengan turun langsung ke TKP di berikan peringatan tegas. Akan tetapi, bila Masyarakat tidak bisa di bicarakan dengan baik-baik contoh: dengan melakukan ancaman, perampasan alat kerja, pelemparan batu.

 Maka , polisi akan melakukan tindakan dengan yaitu mengeluarkan gas air mata kepada massa , nah massa itu sendiri yaitu Masyarakat. Untuk mengurangi kericuhan yang terjadi.  

Harapan saya sebagai penegak hukum seperti polisi tegas, adil dan mencari solusi tepat yang tidak menimbulkan terjadinya penyiksaan (kekerasan) pada masyarakat. Maka sebaliknya jika penegak hukum melakukan tindakan penyiksaan (kekerasan) maka akan menimbulkan kericuhan yang terjadi bukan mengurangi kericuhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun