Mohon tunggu...
Siti Lathifah
Siti Lathifah Mohon Tunggu... Guru - mahasiswi

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Hukum dan Perkembangannya di Indonesia

9 November 2024   23:00 Diperbarui: 9 November 2024   23:02 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, hal ini membuat perserikatan bangsa-bangsa perihatin dan berupaya mendesak pemerintahan Indonesia supaya bisa berunding dengan pemerintahan Belanda dan diskusi inilah yang bernama Konferensi Meja Bundar yang berlangsung dari tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949 yang diikuti oleh wakil-wakil Indonesia sendiri, BFO, Nederland dan komisi PBB.

Hasil diskusi tersebut akhirnya disepakati perubahan konstitusi Negara Indonesia menjadi konstitusi Republik Indonesia Serikat yang terselesaikan pada 20 Oktober 1949. UUD RIS tidak bertahan lama hanya bertahan selama satu tahun setelah itu dirubah dengan UUD Sementara pada tahun 1950. 

Undang-Undang yang bersifat sementara sampai stabilnya pemerintahan dan bersifat perlementer disebabkan pada saat itu politik masih dibawa kekuasaan Belanda tapi secara hukumnya Indonesia sudah merdeka. UUDS berlaku mulai 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959 setelah itu kembali dengan UUD 45 periode 5 Juli -- sekarang (firmansyah,dkk.,2021). Proses amandemen UUD 195 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu:

tahun 1999 berisi tentang pembatasan kekuasaan presiden

 tahun 2000 menerbitkan HAM

tahun 2001 tentang memberi hak kekuasaan pada DPD dan DPR

tahun 2002 pemilihan presiden

Konstitusi di Indonesia yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum merupakan produk politik. Karena dalam kenyataanya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai pembentukan dari politik yang saling interaksi dikalangan politisi (M. Agus Santoso,2009). 

Sedangkan politik identik dengan kepentingan, karena kepentingan inilah dapat merubah  produk hukum dan konstitusi di  Indonesia yang berubah dengan berkembangnya politik.    Politik yang demokratif bisa melahirkan hukum yang responsif pada rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun