Namun, hal ini membuat perserikatan bangsa-bangsa perihatin dan berupaya mendesak pemerintahan Indonesia supaya bisa berunding dengan pemerintahan Belanda dan diskusi inilah yang bernama Konferensi Meja Bundar yang berlangsung dari tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949 yang diikuti oleh wakil-wakil Indonesia sendiri, BFO, Nederland dan komisi PBB.
Hasil diskusi tersebut akhirnya disepakati perubahan konstitusi Negara Indonesia menjadi konstitusi Republik Indonesia Serikat yang terselesaikan pada 20 Oktober 1949. UUD RIS tidak bertahan lama hanya bertahan selama satu tahun setelah itu dirubah dengan UUD Sementara pada tahun 1950.Â
Undang-Undang yang bersifat sementara sampai stabilnya pemerintahan dan bersifat perlementer disebabkan pada saat itu politik masih dibawa kekuasaan Belanda tapi secara hukumnya Indonesia sudah merdeka. UUDS berlaku mulai 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959 setelah itu kembali dengan UUD 45 periode 5 Juli -- sekarang (firmansyah,dkk.,2021). Proses amandemen UUD 195 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu:
tahun 1999 berisi tentang pembatasan kekuasaan presiden
 tahun 2000 menerbitkan HAM
tahun 2001 tentang memberi hak kekuasaan pada DPD dan DPR
tahun 2002 pemilihan presiden
Konstitusi di Indonesia yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum merupakan produk politik. Karena dalam kenyataanya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai pembentukan dari politik yang saling interaksi dikalangan politisi (M. Agus Santoso,2009).Â
Sedangkan politik identik dengan kepentingan, karena kepentingan inilah dapat merubah  produk hukum dan konstitusi di  Indonesia yang berubah dengan berkembangnya politik.   Politik yang demokratif bisa melahirkan hukum yang responsif pada rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H