Urgensi Hukum dan Perkembangannya di Indonesia
oleh: Siti Lathifah
Semua harus punya aturan bahkan dalam diri kamu harus ada aturan contohnya kamu harus mengatur pola makan dengan baik dan menghidari makanan instan dan cepat saji suatu saat kamu bosan, kamu makan makanan apapun akhirnya berdampak obesitas pada tubuhmu, Apa yang akan terjadi apabila tidak ada aturan?
Maka banyak dampak negatif yang terjadi banyangkan saja apabila tidak ada peraturan dalam suatu pondok atau sekolahan maka santri atau murid akan berperilaku bebas tanpa batas dan perilakunya tidak ada bedanya dengan orang-orang yang tidak berpendidikan yang hidup tanpa aturan.
Begitupun dengan Negara apabila tidak ada hukum maka tindak kriminal semakin tinggi. Contoh disekitarmu ada banyak kasus penculikan yang terjadi di daerahmu maka warga tidak menghiraukan tindak kriminal tersebut karena tidak adanya peraturan dinegara itu.
Kesimpulanya ketika tidak ada hukum atau aturan maka tidak ada yang membatasi tingkah laku manusia. Peraturan hukum Indonesia telah terkodifikasi dalam Undang-undang dasar. Perkembangan konstitusi dapat dikategorikan dalam beberapa periode yang mengalami empat kali revormasi.
Perkumpulan manusia baik kelompok kecil maupun kelompok besar yang berada disetiap daerah atau disebuah organisasi tentu memiliki tujuan supaya bisa hidup dengan tertib dan teratur dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban setiap individunya. Hingga timbul pemikiran untuk membentuk hukum yang dianggap sesuai tujuan yang diinginka. Menurut Aristoteles hukum adalah kumpulan yang bersifat teratur namun mengikat dan menghakimi masyarakat.
Tujuan adanya hukum untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan. Hukum secara umum berisi aturan dan norma dengan tujuan mengatur tingkah laku masyarakat yang dibuat oleh lembaga hukum. Peraturan hukum telah mengalami perkembangan disetiap periodenya. Masa setelah merdeka merupakan periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku konstitusi RIS 1949, ketiga periode UUD Sementara, keempat kembali dengan UUD 1945 (Kholid Irfan, 2022).
Sistem hukum yang digunakan diberbagai Negara ada banyak. Namun, rata-rata sistem hukum yang diterapkan adalah sistem Civil Law yang berpacu dengan undang-undang yang terkodifikasi dan sistem Common Law yang menerapkan keputusan raja-raja terdahulu.
Di Indonesia menerapkan sistem hukum Civil Law karena mengadopsi hukum dari Negara Belanda yang dulu pernah menjajah Indonesia. Tetapi selain Civil Law Indonesia juga menerapkan hukum adat untuk menetapkan atura-aturan yang perlu dengan adat kebiasaan dan juga menerapkan sistem hukum Islamic Law dalam undang-undang pasal sosialis (Andi Maysarah, 2017).
UUD 1945 dibuat dan disusun secara tergesa-gesa karena desakan dari penjajah Belanda yang diciptakan oleh BPUPKI. Undang-Undang ini bersifat presidensial dan masih banyak yang perlu diperbaharui. UUD 1945 hanya bertahan selama empat tahun selanjutnya pemerintahan Indonesia secara fundamental harus merubah bentuk Negara.
Pada saat Belanda memainkan politik untuk mencoba memecahkan wilayah Indonesia, dengan mendirikan Negara-negara di wilayah tanah air Indonesia setelah merdeka. Karena Belanda tidak puas menyebabkannya berusaha untuk kembali mengusai Indonesia.
Namun, hal ini membuat perserikatan bangsa-bangsa perihatin dan berupaya mendesak pemerintahan Indonesia supaya bisa berunding dengan pemerintahan Belanda dan diskusi inilah yang bernama Konferensi Meja Bundar yang berlangsung dari tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949 yang diikuti oleh wakil-wakil Indonesia sendiri, BFO, Nederland dan komisi PBB.
Hasil diskusi tersebut akhirnya disepakati perubahan konstitusi Negara Indonesia menjadi konstitusi Republik Indonesia Serikat yang terselesaikan pada 20 Oktober 1949. UUD RIS tidak bertahan lama hanya bertahan selama satu tahun setelah itu dirubah dengan UUD Sementara pada tahun 1950.
Undang-Undang yang bersifat sementara sampai stabilnya pemerintahan dan bersifat perlementer disebabkan pada saat itu politik masih dibawa kekuasaan Belanda tapi secara hukumnya Indonesia sudah merdeka. UUDS berlaku mulai 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959 setelah itu kembali dengan UUD 45 periode 5 Juli -- sekarang (firmansyah,dkk.,2021). Proses amandemen UUD 195 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu:
tahun 1999 berisi tentang pembatasan kekuasaan presiden
tahun 2000 menerbitkan HAM
tahun 2001 tentang memberi hak kekuasaan pada DPD dan DPR
tahun 2002 pemilihan presiden
Konstitusi di Indonesia yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum merupakan produk politik. Karena dalam kenyataanya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai pembentukan dari politik yang saling interaksi dikalangan politisi (M. Agus Santoso,2009).
Sedangkan politik identik dengan kepentingan, karena kepentingan inilah dapat merubah produk hukum dan konstitusi di Indonesia yang berubah dengan berkembangnya politik. Politik yang demokratif bisa melahirkan hukum yang responsif pada rakyat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI