Belakangan ini, jagat maya dikejutkan dengan lonjakan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menimpa perempuan dan anak-anak.Â
Dilansir dari data KemenPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) total kasus kekerasan dalam negeri hingga September 2023 mencapai 18.466 kasus. Sebanyak 16.351 korban dari kasus kekerasan adalah perempuan.
Beragam informasi yang mampir ke beranda media sosial hampir didominasi oleh konten-konten yang mengafirmasi bahwa KDRT tengah menjadi isu terhangat di masyarakat.
Pasalnya, korban KDRT tak jarang ditemukan sudah tidak bernyawa. Hal ini sontak memicu amarah publik yang menyuarakan agar korban berani #speakup atas kekerasan yang dilakukan oleh pihak keluarga. Dalam kasus ini, khususnya pasangan.
Baca Juga: KDRT: Cintanya Hilang Nyawa pun Melayang
Mengonsumsi pemberitaan seputar kekerasan dalam lingkup keluarga tentunya membuat sebagian dari kita bergidik ngeri.
Mengapa pelaku tega berbuat kasar pada korban?
Apakah sudah tidak ada cinta diantara keduanya?
Polemik yang terjadi dalam rumah tangga memang urusan privat setiap pasangan.Â
Namun, apabila sudah ada indikasi tindak kekerasan yang dapat dibuktikan dan diamati (bekas luka, perilaku menyimpang, atau korban yang tertekan) kita dapat membantu korban dalam upaya penanganan sebelum terjadi kekerasan yang lebih serius.
Kehidupan setelah pesta pernikahan adalah rangkaian proses yang panjang.
Suami maupun istri sudah memiliki peran yang berbeda dalam satu lingkup sempit bernama keluarga.