PEMBAHASAN
Ziarah dalam bahasa Arab di ambil dari kata (zaara- yazuuru- ziyaaratan) yang memiliki makna mendatangi, mengunjungi, berziarah ke suatu tempat. Maka istilah ziarah kubur dapat diartikan mengunjungi kuburan dari kerabat, saudara, teman, waliyullah, ulama atau siapa pun yang telah meninggal baik kuburannya orang Muslim atau orang Kafir. Dengan tujuan untuk mendoakan ahli kubur atau sebagai pelajaran bagi peziarah bahwa semua akan kembali kepada sang pencipta, sehingga dengan ziarah kubur dapat mempersiapkan diri dengan bekal amal shaleh dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
1.Ziarah Kubur Dalam Islam Normatif
Seperti yang sudah diketahui bahwa ziarah kubur merupakan salah satu pendekatan Islam Normatif. Seperti pada penjelasan Islam Normatif itu sendiri yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang sesuatu hal yang baik dan buruk, yang bisa dilakukan dan yang tidak bisa dilakukan. Dalam hubungan ini kata norma memiliki hubungan atau keterkaitan yang erat dengan akhlak, yaitu perbuatan yang muncul dengan mudah dari kesadaran jiwa yang bersih dan dilakukan atas kemauan sendiri, tidak sedang berpura-pura dan tidak karena paksaan.
Seperti halnya ziarah, saat melakukan hal tersebut tidak ada unsur paksaan baik dari diri sendiri maupun orang lain. Tindakan tersebut muncul karena adanya tujuan untuk mendoakan ahli kubur atau sebagai pelajaran bagi peziarah bahwa semua akan kembali kepada sang pencipta, sehingga dengan ziarah kubur dapat mempersiapkan diri dengan bekal amal shaleh dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Secara hukum yang berlaku ziarah kubur tidak disunnahkan atau diwajibkan maka jika tidak melakukan ziarah kubur tidak dilarang. Nabi Muhammad SAW melarang umatnya berziarah kubur saat masih berada di Makkah karena Menurut keterangan dan penjelasan para Ulama, bahwa pada saat itu iman umat Islam masih sangat lemah.
Ziarah kubur termasuk Islam Normatif karena adanya aturan pada zaman dahulu sampai sekarang, adanya ijtihad atau perubahan hukum yang berlaku pada zaman dahulu dan zaman sekarang. Di dalam Al-Qur’an memang tidak dijelaskan secara rinci terhadap Ziarah Kubur, namun adanya ijtihad hukum dan Hadits Nabi yang memerintahkan untuk berziarah, seperti dalam Hadits:
عَنِ ابنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ، كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُوْرِ فَزُوْزُوْهَا فَاِنَّهَا تُزَهِّد الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الاَخِرَة.رواه ابن ماجه
“Dari Ibnu Masud ra. Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Aku dulu telah melarang kamu berziarah kubur maka (sekarang) berziarahlah (ke kubur). Karena ziarah kubur itu dapat menjauhkan keduniaan dan dapat pula mengingatkan alam akhirat”.(HR. Ibnu Majah).
Bagi umat Islam yang tidak ingin melakukan ziarah kubur, mereka beralasan bahwa Ziarah kubur tidak memiliki landasan hukum dari Al-Qur’an. Al-Qur’an hanya sekedar mengingatkan agar tidak hidup dengan bermegah-megahan, karena pada akhirnya mereka akan masuk ke liang kubur. Allah SWT telah menasihatkan hamba-hamba-Nya dengan firman-Nya dalam Al-Qur’an Al-karim, (QS. At-Takasur 102: Ayat 1-2)
أَلۡهَىٰكُمُ ٱلتَّكَاثُرُ.حَتَّىٰ زُرۡتُمُ ٱلۡمَقَابِرَ
“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur.”
2.Ziarah Kubur Dalam Islam Historis
Ziarah dalam bahasa Arab di ambil dari kata (zaara- yazuuru- ziyaaratan) yang memiliki makna mendatangi, mengunjungi, berziarah ke suatu tempat. Maka istilah ziarah kubur dapat diartikan mengunjungi kuburan dari kerabat, saudara, teman, waliyullah, ulama atau siapa pun yang telah meninggal baik kuburannya orang Muslim atau orang Kafir. Dengan tujuan untuk mendoakan ahli kubur atau sebagai pelajaran bagi peziarah bahwa semua akan kembali kepada sang pencipta, sehingga dengan ziarah kubur dapat mempersiapkan diri dengan bekal amal shaleh dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Tradisi keagamaan “Ziarah Kubur” bagi umat Islam di Indonesia hampir setiap datangnya bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal melaksanakan ziarah kubur. Ziarah kubur merupakan tradisi yang dikenal dengan istilah pendekatan tradisionalis, dimana pada pendekatan tradisionalis merupakan pola penulisan yang hanya mengandalkan sumber-sumber tertulis.
Sejarah ziarah kubur sudah dikenal pada zaman dahulu sampai saat ini, namun perbedaannya ziarah kubur pada zaman dahulu dilarang oleh Nabi SAW. Dengan alasan pada zaman dahulu ziarah kubur dianggap melakukan kemusyrikan karena iman yang terlalu lemah. Setelah adanya perkembangan zaman, akhirnya nabi memutuskan untuk memperbolehkan ziarah kubur. Dengan harapan agar manusia sadar akan adanya kematian dan pasti akan kembali kepada-Nya.
Maka tradisi keagamaan dapat berubah sesuai dengan konteks sosial dan kultural masyarakat. Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang istimewa antar agama, hampir di belahan dunia mana pun terdapat makam-makam khusus yang dikunjungi baik oleh orang Islam maupun non Islam.
Kegiatan ziarah kubur, haul dan lain sebagainya termasuk peninggalan pra Islam yang ditinggalkan. Ziarah kubur termasuk tradisi di mana ada kebiasaan masyarakat pada masa lampau sampai masa kini, yang menjadi kepercayaan turun temurun.
Seiring perkembangan zaman, tradisi Ziarah kubur sangat meluas terutama di Indonesia dan khususnya di pulau Jawa, karena terdapat 9 wali yang disebut sebagai Walisongo yang dimakamkan di pulau Jawa. Tradisi Ziarah makam Walisongo sampai saat ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat setiap bulan ataupun setiap tahun. Selain itu Ziarah kubur juga tidak hanya dilakukan pada makam Walisongo saja namun juga dilakukan pada makam keluarga, kerabat, teman, dan lain sebagainya.
Selain itu tradisi Ziarah kubur juga menunjukkan bahwa Ziarah kubur merupakan proses yang berkesinambungan atau keterkaitan dalam tradisi keagamaan. Yang bertujuan untuk mengingat bahwa kita semua akan kembali kepada Allah SWT “mati”, sehingga sebelum kematian, manusia yang masih hidup dapat memperbaiki ibadah dan memperkuat keimanan sebagai bekal untuk menghadapi kematiannya.
Ziarah kubur juga memiliki peran terhadap ekonomi masyarakat khususnya rumah yang dekat dengan pemakaman orang-orang yang semasa hidupnya memiliki peran penting terhadap agama. Sehingga masyarakat sekitar mencari penghasilan dengan berdagang makanan, minuman, aksesoris, keperluan ziarah, oleh-oleh dan masih banyak lagi.
KOMENTAR
Ziarah kubur merupakan suatu kegiatan spiritual di mana kita dapat mengingat bahwa kita akan kembali kepada-Nya. Pada zaman Nabi SAW memang tidak anjurkan, karena kurangnya iman pada saat itu, setelah adanya perkembangan zaman, akhirnya Nabi SAW memperbolehkan umatnya untuk berziarah kubur, karena dapat merenungkan hati jika kita akan seperti itu entah besok atau kapan.
Memang banyak pertentangan terhadap ziarah kubur, karena dianggap sebagai perbuatan syirik, mendoakan dan mengaji di depan makam. Namun dari sisi lain ada dampak positif bagi kita, selain kita dapat mengevaluasi diri, kita juga dapat mengingat bahwa dunia hannyalah sementara sedangkan akhirat itu kekal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H