Desa Mangli terletak Di Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Masyarakat di Desa Mangli memiliki mayoritas mata pencaharian di sektor pertanian. Desa Mangli juga terkenal dengan produk berbahan dasar bambunya sehingga terdapat sebuah dusun yang dinamakan Kessean yang berarti bambu. Dengan kekayaan alam ini sangat menunjang bagi masyarakat Desa Mangli untuk membangun usaha UMKM yang memanfaatkan SDA Bambu yang melimpah ini.
Melihat dari banyaknya masyarakat Desa Mangli yang banyak membuat usaha UMKM yang memanfaatkan SDA Bambu yang melimpah maupun sektor usaha lain seperti makanan dan juga pertanian, Kelompok 343 KKN Universitas Jember turut andil dalam melakukan pengembangan pada para pelaku UMKM yang ada di Desa Mangli ini.
Mengutip dari laman resmi BPKM ( https://www.bkpm.go.id ), NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Dalam tahapannya, kelompok 343 KKN Universitas Jember berkunjung ke Diskoperindag untuk melakukan konsultasi terkait pembuatan NIB untuk pelaku UMKM ini. Dengan modal ini lah kemudian kami melakukan penyuluhan kepada pelaku UMKM Di Desa Mangli ini terkait dari pembuatan NIB melalui situs OSS atau (Online Single Submission) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam prosesnya kami kelompok 343 KKN Universitas Jember berkunjung kepada 3 pelaku UMKM dengan sektor yang berbeda, yakni UMKM di bidang kerajinan bambu, UMKM di bidang pembuatan makanan ringan berupa kue dan yang terakhir adalah UMKM di bidang pertanian.
Kami melakukan sosialisasi door-to-door kepada pelaku UMKM agar dapat lebih intens dan juga langsung praktik dalam pembuatan NIB ini. Hal ini dapat dilakukan dikarenakan proses pembuatan NIB ini dapat dilakukan secara daring melalui situs OSS tersebut, pelaku UMKM langsung kami dampingi untuk pembuatan NIB ini sehingga pada akhir kegiatan seluruh pelaku UMKM ini sudah memiliki dokumen NIB mereka sendiri.
Sosialisasi ini kemudian kami koordinasikan dengan perangkat Desa Mangli dapat mendampingi pelaku UMKM lain yang juga hendak melakukan pembuatan NIB ini, dan 3 pelaku UMKM yang kami datangi akan berperan sebagai contoh bagi masyarakat atau pelaku UMKM lainnya.