Mohon tunggu...
Siti Khasanah
Siti Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat, dan sukses semuanya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelompok 343 KKN Universitas Jember Turut Mengembangkan Pelaku UMKM di Desa Mangli dengan Cara Pembuatan NIB

1 September 2022   13:50 Diperbarui: 1 September 2022   13:54 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembuatan NIB dengan pelaku UMKM Sayur dan Bunga di Desa Mangli (Dokpri)

Desa Mangli terletak Di Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Masyarakat di Desa Mangli memiliki mayoritas mata pencaharian di sektor pertanian. Desa Mangli juga terkenal dengan produk berbahan dasar bambunya sehingga terdapat sebuah dusun yang dinamakan Kessean yang berarti bambu. Dengan kekayaan alam ini sangat menunjang bagi masyarakat Desa Mangli untuk membangun usaha UMKM yang memanfaatkan SDA Bambu yang melimpah ini.

Melihat dari banyaknya masyarakat Desa Mangli yang banyak membuat usaha UMKM yang memanfaatkan SDA Bambu yang melimpah maupun sektor usaha lain seperti makanan dan juga pertanian, Kelompok 343 KKN Universitas Jember turut andil dalam melakukan pengembangan pada para pelaku UMKM yang ada di Desa Mangli ini.

Mengutip dari laman resmi BPKM ( https://www.bkpm.go.id ), NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Pembuatan NIB dengan pelaku UMKM Anyaman Bambu di Desa Mangli (Dokpri)
Pembuatan NIB dengan pelaku UMKM Anyaman Bambu di Desa Mangli (Dokpri)

Dalam tahapannya, kelompok 343 KKN Universitas Jember berkunjung ke Diskoperindag untuk melakukan konsultasi terkait pembuatan NIB untuk pelaku UMKM ini. Dengan modal ini lah kemudian kami melakukan penyuluhan kepada pelaku UMKM Di Desa Mangli ini terkait dari pembuatan NIB melalui situs OSS atau (Online Single Submission) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Wawancara Kelompok 343 Universitas Jember dengan pegawai Diskoperindag tentang pembuatan NIB (Dokpri)
Wawancara Kelompok 343 Universitas Jember dengan pegawai Diskoperindag tentang pembuatan NIB (Dokpri)

Dalam prosesnya kami kelompok 343 KKN Universitas Jember berkunjung kepada 3 pelaku UMKM dengan sektor yang berbeda, yakni UMKM di bidang kerajinan bambu, UMKM di bidang pembuatan makanan ringan berupa kue dan yang terakhir adalah UMKM di bidang pertanian.

Pembuatan NIB dengan pelaku UMKM Sayur dan Bunga di Desa Mangli (Dokpri)
Pembuatan NIB dengan pelaku UMKM Sayur dan Bunga di Desa Mangli (Dokpri)

Kami melakukan sosialisasi door-to-door kepada pelaku UMKM agar dapat lebih intens dan juga langsung praktik dalam pembuatan NIB ini. Hal ini dapat dilakukan dikarenakan proses pembuatan NIB ini dapat dilakukan secara daring melalui situs OSS tersebut, pelaku UMKM langsung kami dampingi untuk pembuatan NIB ini sehingga pada akhir kegiatan seluruh pelaku UMKM ini sudah memiliki dokumen NIB mereka sendiri.

Pembuatan NIB dengan pelaku UMKM Kue Dorayaki di Desa Mangli (Dokpri)
Pembuatan NIB dengan pelaku UMKM Kue Dorayaki di Desa Mangli (Dokpri)

Sosialisasi ini kemudian kami koordinasikan dengan perangkat Desa Mangli dapat mendampingi pelaku UMKM lain yang juga hendak melakukan pembuatan NIB ini, dan 3 pelaku UMKM yang kami datangi akan berperan sebagai contoh bagi masyarakat atau pelaku UMKM lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun