1. Penggunaan Sandi Kuat: Menggunakan sandi yang kuat dan unik untuk akun online, serta menerapkan otentikasi dua faktor (2FA) untuk lapisan keamanan tambahan.
2. Pengawasan dan Deteksi: Menerapkan solusi pengawasan dan deteksi ancaman untuk mendeteksi serangan cyber secara dini dan meresponsnya dengan cepat.
3. Penggunaan Perangkat Lunak Keamanan: Menginstal perangkat lunak keamanan seperti antivirus, firewall, dan perangkat lunak anti-malware untuk melindungi perangkat dan jaringan dari serangan malware dan virus.
*Hukum  Terhadap Penyalahgunaan Digital untuk melindungi individu dan organisasi dari tindakan kriminal dan penyalahgunaan dalam lingkungan digital,antara lain:
1. Hukum Perlindungan Data: Implementasi undang-undang perlindungan data yang menetapkan standar untuk pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan hak kepada individu untuk mengontrol data mereka.
2. Cybercrime Laws: Undang-undang yang mengidentifikasi dan menetapkan tindakan kriminal dalam konteks online, seperti penipuan, pencurian identitas, penyebaran malware, dan serangan terhadap infrastruktur digital.
3. Hukum Hak Cipta: Perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dalam lingkungan digital, termasuk pembajakan konten digital dan penggunaan tanpa izin atas karya yang dilindungi hak cipta.
4. Hukum Cyberbullying: Undang-undang yang menetapkan tindakan penindasan, pelecehan, atau penghinaan secara online sebagai tindakan kriminal, dengan hukuman yang sesuai bagi pelaku.
5. Hukum Hak Digital: Undang-undang yang mengatur hak dan tanggung jawab pengguna dalam lingkungan digital, serta mengatur kepemilikan dan penggunaan aset digital.
6. Hukum Privasi dan Keamanan Informasi: Melindungi informasi pribadi dan rahasia perusahaan dari akses yang tidak sah atau penyalahgunaan, serta memberikan kerangka hukum untuk melindungi infrastruktur digital dari serangan cyber.
*Undang-Undang  Terhadap adalah serangkaian peraturan yang dibuat untuk mengatur aktivitas dan transaksi yang terjadi dalam lingkungan digital, yaitu: