Mohon tunggu...
Siti homsiah
Siti homsiah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Pasar Modal Syari'ah dalam Dunia Bisnis

12 Maret 2019   13:01 Diperbarui: 12 Maret 2019   13:21 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pasar Modal adalah Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder, pasar Primer penting untuk mendapatkan modal baru dan bergantung pada suplai dana, sedangkan pasar Sekunder memiliki peranan penting dalam memastikan likuiditas dalam dan penentuan harga yang adil dalam pasar dan memberikan sinyal berharga terkait dengan sekuritas dan risiko secara kontinu.

Pasar modal memainkan peran pentingnya dalam sistem finansial konvensional, peran mereka dalam sistem finansial islam juga sama pentingnya, serta kebutuhan akan pasar modal telah disadari pada tahap awal perkembangan industri finansial islam. Untuk mengembangakan pasar modal berbasis Syariah diperlukan suatu kerangka hukum dan beberapa aspek yang bersifat khusus.

Aspek yang bersifat khusus tersebut mencakup antara lain: persyaratan emiten atau perusahaan publik dalam penerbitan efek berbasis Syariah, dan transaksi efek yang sesuai dengan prinsip Syariah. Kerangka hukum yang tegas dan jelas serta pemberdayaan pelaku pasar modal diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada pelaku pasar dan meningkatkan kepercayaan terhadap industri pasar modal berbasis Syariah.

Serta dengan kesinambungan pendanaan yang sesuai dengan prinsip Syariah, ada tekanan kebutuhan untuk pasar modal guna memfasilitasi pendanaan sesuai syariah jangka panjang untuk bisnis dan untuk menciptakan peluang diversifikasi portofolio dan intermediator finansial. 

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) pada bulan November 2006 mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep. 130/BI/2006 tentang Penerbitan Efek Syariah yang dituangkan dalam peraturan nomor IX.A.13 yang berisi antara lain tentang ketentuan-ketentuan untuk menerbitkan efek syariah.

Terdapat pula beberapa efek syariah yang diterbitkan dalam dunia bisnis melalui pasar modal yaitu:

  • Saham Syariah

Saham merupakan "Surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal ataupun persentase tertentu". (Nurul.Mustafa,2007:60). Adapun yang mendefinisikan bahwa saham adalah surat keterangan tanda turut serta dalam perseroan. Pada umumnya saham terbagi dalam 2 macam, yaitu saham istimewa (prefered stock) dan saham biasa (common stock).

Selain dari saham biasa dan saham sederhana, ada pula beberapa macam saham dan jenis saham. Berikut ada beberapa jenis saham: Saham Yang Dicap (assented shares), Saham Tukar, Saham Tanpa Suara, Saham Tanpa Pari, Saham Preferen Unggul, Saham Preferen Tukar, Saham Preferen Partisipasi, Saham Preferen Kumulatif, Saham Pendiri, Saham Pegawai, Saham Bonus.Suatu saham dapart dikatakan sebagai saham syariah apabila: Kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah,

  • Obligasi Islam- Sukuk

Upaya menghembangkan dan meluncurkan surat berharga mirip obligasi yang sesuai syariah telah dilakukan sejak 1978 di Yordania ketika pemerintahannya mengizinkan bank islam jordania menerbitkan obligasi islami yang dikenal dengan nama obligasi mukharadah. Penerbitan obligasi islam pertama kali dilakukan oleh pemerintah Malaysia pada 1983 dengan penerbitan Government Investment Issues yang sebelumnya dikenal dengan Government Investment Certificate.

Ada beberapa keuntungan yang ditawarkan oleh pasar bagi obligasi islam atau sukuk yang diterbitkan di pasar untuk memenuhi permintaan penggunaan dana, misalnya pebisnis, sector korporat, pemerintah dan lain sebagainya. Dalam hal ini sukuk dapat diartikan sebagai sertifikat partisipasi yang berkaitan dengan asset tunggal atau sekumpulan asset. Para investor memilih sukuk karena sukuk memperluas peluang mereka dengan lebih banyak pilihan jatuh tempo dan seleksi portofolio. Sukuk juga dapat berfungsi sebagai alat integrasi antara pasar Islam dan pasar konvensional.

Adapun beberapa jenis sukuk antara lain: Sukuk Sanadatul Muqaradah atau Sukuk Mudarabah, Sukuk Musyarakah, Sukuk Ijarah, Sukuk Murabahah, Sukuk Portofolio Gabungan.

  • Reksa Dana Islam

Reksa Dana Islam didasarkan pada kontrak mudarabah dan tersusun amat mirip dengan reksa dana dalam system konvensional. Fatwa Dewan Syariah Nasional  MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan Reksa Dana Syariah sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut kentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal) dengan Manajer Investai sebagai wakil shahibul al-mal maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Penghasilan di dapatkan dari Reksa Dana Syariah antara lain: Dari saham dapat berupa (Deviden, Right atau hak untuk memesan efek terlebih dahulu, Capital gain), memperoleh bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba yang emiten, dari surat berharga yang diterima sesuai dengan syariah, yaitu bagi hasil yang diterima oleh issuer, dari deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.

Untuk menjamin Reksa Dana Syariah beroperasi tanpa menyalahi aturan kesyariahan seperti yang diatur dalam fatwa DSN, suatu Reksa Dana Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Di dalam suatu pasar modal syariah juga terdapat beberapa lembaga penting yang terlibat dalam kegiatan pengawasan perdagangan, antara lain:

  • Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
  • Pemerintah membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (BEPAPEM) berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 1976. Bapepam ,,ini ,di pimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh presiden, ,dan dalam melaksanakan tugasnya, ia bertanggung jawab kepada Mentri Keuangan RI. Fungsi dari Bapepam antara lain: Menyusun peraturan di bidang pasar modal, menegakkan peraturan dibidang pasar modal, penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi intern dan perusahaan public, penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.
  • Dewan Syariah Nasional (DSN)
  • DSN dalam hal ini akan berfungsi sebagai pusat referensi (reference center) atas semua aspek-aspek syariah yang ada dalam kegiatan pasar modal syariah. DSN akan bertugas memberikan fatwa-fatwa sehubungan dengan kegiatan emisi, ,perdagangan, pengelolaan portofolio efek- efek syariah. Dan juga DSN mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan tentang berhak tidaknya sebuah efek menyandang label syariah.

  • Bursa Efek
  • Bursa Efek adalah pihak (lembaga/perusahaan) yang menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem pasar untuk mempertemukan penawaran jual beli efek antara berbagai perusahaan atau perorangan yang terlibat dalam tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di bursa efek. Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Bursa Efek adalah "pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka." Menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin dalam bursa efek mempunyai tugas sebagai fasilitator, dan memiliki tugas sebagai Self Regulatory Organization (SRO).
  • Perusahaan Efek
  • Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manager investasi. Perusahaan efek dapat menjalankan usahanya jika telah mendapat ijin dari BAPEPAM.
  • Perusahaan Efek dapat dibagikan menjadi susut kepemilikannya, yaitu Perusahaan Efek Nasional adalah Perusahaan efek yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan WNI dan/atau badan hukum Indonesia, Perusahaan Efek Patungan adalah Perusahaan efek yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan WNI dan/atau hukum asing yang bergerak di dalamnya. 

Daftar pustaka

hanan, a. (2012). aspek hukum dalam penyelenggaraan investasi di pasar modal syariah di indonesia. jakarta: kencana prenada media grup.

huda, n., & nasution, m. e. (2007). investasi pada pasar modal syariah. jakarta: kencana.

iqbal, z. (2008). pengantar keuangan islam teori dan praktik. jakarta: kencana prenada media grup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun