Mohon tunggu...
Siti homsiah
Siti homsiah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Pasar Modal Syari'ah dalam Dunia Bisnis

12 Maret 2019   13:01 Diperbarui: 12 Maret 2019   13:21 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Adapun beberapa jenis sukuk antara lain: Sukuk Sanadatul Muqaradah atau Sukuk Mudarabah, Sukuk Musyarakah, Sukuk Ijarah, Sukuk Murabahah, Sukuk Portofolio Gabungan.

  • Reksa Dana Islam

Reksa Dana Islam didasarkan pada kontrak mudarabah dan tersusun amat mirip dengan reksa dana dalam system konvensional. Fatwa Dewan Syariah Nasional  MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan Reksa Dana Syariah sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut kentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal) dengan Manajer Investai sebagai wakil shahibul al-mal maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Penghasilan di dapatkan dari Reksa Dana Syariah antara lain: Dari saham dapat berupa (Deviden, Right atau hak untuk memesan efek terlebih dahulu, Capital gain), memperoleh bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba yang emiten, dari surat berharga yang diterima sesuai dengan syariah, yaitu bagi hasil yang diterima oleh issuer, dari deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.

Untuk menjamin Reksa Dana Syariah beroperasi tanpa menyalahi aturan kesyariahan seperti yang diatur dalam fatwa DSN, suatu Reksa Dana Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Di dalam suatu pasar modal syariah juga terdapat beberapa lembaga penting yang terlibat dalam kegiatan pengawasan perdagangan, antara lain:

  • Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
  • Pemerintah membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (BEPAPEM) berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 1976. Bapepam ,,ini ,di pimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh presiden, ,dan dalam melaksanakan tugasnya, ia bertanggung jawab kepada Mentri Keuangan RI. Fungsi dari Bapepam antara lain: Menyusun peraturan di bidang pasar modal, menegakkan peraturan dibidang pasar modal, penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi intern dan perusahaan public, penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.
  • Dewan Syariah Nasional (DSN)
  • DSN dalam hal ini akan berfungsi sebagai pusat referensi (reference center) atas semua aspek-aspek syariah yang ada dalam kegiatan pasar modal syariah. DSN akan bertugas memberikan fatwa-fatwa sehubungan dengan kegiatan emisi, ,perdagangan, pengelolaan portofolio efek- efek syariah. Dan juga DSN mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan tentang berhak tidaknya sebuah efek menyandang label syariah.

  • Bursa Efek
  • Bursa Efek adalah pihak (lembaga/perusahaan) yang menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem pasar untuk mempertemukan penawaran jual beli efek antara berbagai perusahaan atau perorangan yang terlibat dalam tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di bursa efek. Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Bursa Efek adalah "pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka." Menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin dalam bursa efek mempunyai tugas sebagai fasilitator, dan memiliki tugas sebagai Self Regulatory Organization (SRO).
  • Perusahaan Efek
  • Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manager investasi. Perusahaan efek dapat menjalankan usahanya jika telah mendapat ijin dari BAPEPAM.
  • Perusahaan Efek dapat dibagikan menjadi susut kepemilikannya, yaitu Perusahaan Efek Nasional adalah Perusahaan efek yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan WNI dan/atau badan hukum Indonesia, Perusahaan Efek Patungan adalah Perusahaan efek yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan WNI dan/atau hukum asing yang bergerak di dalamnya. 

Daftar pustaka

hanan, a. (2012). aspek hukum dalam penyelenggaraan investasi di pasar modal syariah di indonesia. jakarta: kencana prenada media grup.

huda, n., & nasution, m. e. (2007). investasi pada pasar modal syariah. jakarta: kencana.

iqbal, z. (2008). pengantar keuangan islam teori dan praktik. jakarta: kencana prenada media grup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun