Mohon tunggu...
Siti homsiah
Siti homsiah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Pasar Modal Syari'ah dalam Dunia Bisnis

12 Maret 2019   13:01 Diperbarui: 12 Maret 2019   13:21 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pasar Modal adalah Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder, pasar Primer penting untuk mendapatkan modal baru dan bergantung pada suplai dana, sedangkan pasar Sekunder memiliki peranan penting dalam memastikan likuiditas dalam dan penentuan harga yang adil dalam pasar dan memberikan sinyal berharga terkait dengan sekuritas dan risiko secara kontinu.

Pasar modal memainkan peran pentingnya dalam sistem finansial konvensional, peran mereka dalam sistem finansial islam juga sama pentingnya, serta kebutuhan akan pasar modal telah disadari pada tahap awal perkembangan industri finansial islam. Untuk mengembangakan pasar modal berbasis Syariah diperlukan suatu kerangka hukum dan beberapa aspek yang bersifat khusus.

Aspek yang bersifat khusus tersebut mencakup antara lain: persyaratan emiten atau perusahaan publik dalam penerbitan efek berbasis Syariah, dan transaksi efek yang sesuai dengan prinsip Syariah. Kerangka hukum yang tegas dan jelas serta pemberdayaan pelaku pasar modal diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada pelaku pasar dan meningkatkan kepercayaan terhadap industri pasar modal berbasis Syariah.

Serta dengan kesinambungan pendanaan yang sesuai dengan prinsip Syariah, ada tekanan kebutuhan untuk pasar modal guna memfasilitasi pendanaan sesuai syariah jangka panjang untuk bisnis dan untuk menciptakan peluang diversifikasi portofolio dan intermediator finansial. 

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) pada bulan November 2006 mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep. 130/BI/2006 tentang Penerbitan Efek Syariah yang dituangkan dalam peraturan nomor IX.A.13 yang berisi antara lain tentang ketentuan-ketentuan untuk menerbitkan efek syariah.

Terdapat pula beberapa efek syariah yang diterbitkan dalam dunia bisnis melalui pasar modal yaitu:

  • Saham Syariah

Saham merupakan "Surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal ataupun persentase tertentu". (Nurul.Mustafa,2007:60). Adapun yang mendefinisikan bahwa saham adalah surat keterangan tanda turut serta dalam perseroan. Pada umumnya saham terbagi dalam 2 macam, yaitu saham istimewa (prefered stock) dan saham biasa (common stock).

Selain dari saham biasa dan saham sederhana, ada pula beberapa macam saham dan jenis saham. Berikut ada beberapa jenis saham: Saham Yang Dicap (assented shares), Saham Tukar, Saham Tanpa Suara, Saham Tanpa Pari, Saham Preferen Unggul, Saham Preferen Tukar, Saham Preferen Partisipasi, Saham Preferen Kumulatif, Saham Pendiri, Saham Pegawai, Saham Bonus.Suatu saham dapart dikatakan sebagai saham syariah apabila: Kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah,

  • Obligasi Islam- Sukuk

Upaya menghembangkan dan meluncurkan surat berharga mirip obligasi yang sesuai syariah telah dilakukan sejak 1978 di Yordania ketika pemerintahannya mengizinkan bank islam jordania menerbitkan obligasi islami yang dikenal dengan nama obligasi mukharadah. Penerbitan obligasi islam pertama kali dilakukan oleh pemerintah Malaysia pada 1983 dengan penerbitan Government Investment Issues yang sebelumnya dikenal dengan Government Investment Certificate.

Ada beberapa keuntungan yang ditawarkan oleh pasar bagi obligasi islam atau sukuk yang diterbitkan di pasar untuk memenuhi permintaan penggunaan dana, misalnya pebisnis, sector korporat, pemerintah dan lain sebagainya. Dalam hal ini sukuk dapat diartikan sebagai sertifikat partisipasi yang berkaitan dengan asset tunggal atau sekumpulan asset. Para investor memilih sukuk karena sukuk memperluas peluang mereka dengan lebih banyak pilihan jatuh tempo dan seleksi portofolio. Sukuk juga dapat berfungsi sebagai alat integrasi antara pasar Islam dan pasar konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun