Mohon tunggu...
Siti Hematul Lutfiah
Siti Hematul Lutfiah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa Humoris

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Opinion Terkait Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Telang Kecamatan Kamal

18 Desember 2021   10:29 Diperbarui: 18 Desember 2021   11:10 2704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dudukan Perkara

Telah terjadi pembunuhan berancana di jalan raya masuk ke kampus Universitas Trunojoyo. Dari kasus pembunuhan tersebut, Sahri (41) warga Desa Buluh Kecamatan Socah ditetap sebagai tersangka karena telah menghilangkan nyawa Ahmad Hefi (38) seorang pegawai administrasi Universitas Trunojoyo. Ahmad Hefi yang baru pulang dari kerja di Universitas Trunojoyo dengan mengendari sepeda motor jenis supra fit di hadang mobil jenis carry milik Sahri. Penghadangan tersebut terjadi di jalan Raya Telang pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB.

Ditemani 2 temannya Sahri turun dari mobil dan langsung menyabetkan kliritnya sebanyak 2 kali di bagian lengan kanan dan punggung Ahmad Hefi sampai terlukan parah. Ahmad Hefi sempat kabur sebelum akhirnya jatuh di depan pos polisi Telang dan akhirnya di bawa ke rumah sakit umum Kabupaten Bangkalan. Ahmad Hefi dinyatakan meninggal setelah kejang dan akibat dari parahnya luka yang diterima. Pembunuhan berencana tersebut telah direncanakan oleh Sahri dengan mengincar dan mengancam Ahmad Hefi terlebih dahulu selama 2 bulan sebelum akhirnya pembunuhan berencana tersebut benar-benar dilakukan. Pembunuhan berencana tersebut dilator belakangi karena Ahmad Hefi yang berselingkung dengan Ham (35) yang merupakan istri dari Sahri hingga menyebabkan retaknya rumah tangga Sahri dengan Ham. 

Isu Hukum

1. Dapat Tersangka Sahri dikenakan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa sehingga mengenyampingkan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana?

2. Dapat dikenakan Pasal tentang pihak yang terlibat dalam proses pembunuhan?

Dasar Hukum

1. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”

2. Pasal 56 KUHP tentang Memberi Bantuan, Memberikan Sarana yang berbunyi :

“Pendanaan sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan mereka yang sengaja member bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.”

“Mereka yang sengaja member kesempatan atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”

Analisis

1. Sebelum melakukan pembunuhan Sahri telah mempersiapkan semuanya terlebih dahulu mulai dari celurit, mobil, mengajak orang untuk membantunya, dan mengancam istri korban. Sebagai tersangka, Sahri dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP). Selain itu jaksa juga sering kali menuntut Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP dalam sidang di pengadilan. Penuntutan Pasal tersebut dilakukan Jaksa untuk meminimalisir adanya kemungkinan Tersangka dapat lolos dari tuntutan. Untuk sanksi pidana yang dikenakan kepada Tersangka yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati.

2. Untuk 2 orang yang menemani Sahri pada saat pembunuhan terjadi dikenakan Pasal 56 KUHP tentang Memberi Bantuan, Memberikan Sarana. Mereka dikenakan Pasal 56 KUHP karena telah membantu dan memudahkan terjadinya pembunuhan dengan menjadi pengemudi mobil. Untuk sanksi pidana yang dikenakan yaitu maksimal dikurangi sepertiga dari yang diancamkan seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 57 KUHP maka diancam hukuman penjara maksimal lima belas tahun. 

Dalam kasus pembunuhan berencana ini terdapat unsur kesengajaan. Pasal yang dikenakan dalam unsur kesengajaan tersebut yaitu :

Pasal 338 yang berbunyi “Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 339 yang berbunyi “Pembunuhan yang diikuti dan disertai atau didahului dengan oleh suatu perbuatan yang dalakukan dengan maksud untuk mempermudah dan mempersiapkan pelaksanaanya atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasa barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, peling lama dua puluh tahun.

Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”

Pasal 55

1. Dipidana sebagai pembuat (deader) suatu perbuatan :

•Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;

•Mereka yang dengan member atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan member kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

2. Terdapat penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibat yang ditimbulkannya.

Kesimpulan

Jadi dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa:

1. Sahri sebagai Tersangka dan pelaku pembunuhan berencana dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Untuk mengantisipasi Tersangka lolos dari jeratan hukum, Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP dapat diterapkan. Kerana perbuatannya tersebut Sahri diancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

2. Terkait 2 orang yang membantu Tersangka menjalankan aksi pembunuhan berencana tersebut di kenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima belas tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun