2. Terdapat penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibat yang ditimbulkannya.
Kesimpulan
Jadi dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1. Sahri sebagai Tersangka dan pelaku pembunuhan berencana dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Untuk mengantisipasi Tersangka lolos dari jeratan hukum, Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP dapat diterapkan. Kerana perbuatannya tersebut Sahri diancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
2. Terkait 2 orang yang membantu Tersangka menjalankan aksi pembunuhan berencana tersebut di kenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima belas tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H