Mohon tunggu...
Siti Hematul Lutfiah
Siti Hematul Lutfiah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa Humoris

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Opinion Terkait Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Telang Kecamatan Kamal

18 Desember 2021   10:29 Diperbarui: 18 Desember 2021   11:10 2704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis

1. Sebelum melakukan pembunuhan Sahri telah mempersiapkan semuanya terlebih dahulu mulai dari celurit, mobil, mengajak orang untuk membantunya, dan mengancam istri korban. Sebagai tersangka, Sahri dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP). Selain itu jaksa juga sering kali menuntut Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP dalam sidang di pengadilan. Penuntutan Pasal tersebut dilakukan Jaksa untuk meminimalisir adanya kemungkinan Tersangka dapat lolos dari tuntutan. Untuk sanksi pidana yang dikenakan kepada Tersangka yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati.

2. Untuk 2 orang yang menemani Sahri pada saat pembunuhan terjadi dikenakan Pasal 56 KUHP tentang Memberi Bantuan, Memberikan Sarana. Mereka dikenakan Pasal 56 KUHP karena telah membantu dan memudahkan terjadinya pembunuhan dengan menjadi pengemudi mobil. Untuk sanksi pidana yang dikenakan yaitu maksimal dikurangi sepertiga dari yang diancamkan seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 57 KUHP maka diancam hukuman penjara maksimal lima belas tahun. 

Dalam kasus pembunuhan berencana ini terdapat unsur kesengajaan. Pasal yang dikenakan dalam unsur kesengajaan tersebut yaitu :

Pasal 338 yang berbunyi “Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 339 yang berbunyi “Pembunuhan yang diikuti dan disertai atau didahului dengan oleh suatu perbuatan yang dalakukan dengan maksud untuk mempermudah dan mempersiapkan pelaksanaanya atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasa barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, peling lama dua puluh tahun.

Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”

Pasal 55

1. Dipidana sebagai pembuat (deader) suatu perbuatan :

•Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;

•Mereka yang dengan member atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan member kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun