3) Produk Si Berkah Gold
Si Berkah Gold (Simpanan Berjangka Mudharabah Berhadiah) merupakan produk jenis simpanan dana berjangka yang mana penyetorannya dilakukan dengan nominal tertentu. Simpanan ini menggunakan akad mudharabah, di mana peserta mengamanahkan dana mereka kepada BMT Mitra Muamalat. Dana yang terkumpul kemudian dikelola dan disalurkan untuk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
4) Produk Simpanan Pelajar Muslim
Program Tabungan Pelajar Muslim (PTPM) adalah sebuah inisiatif kerjasama antara BMT Mitra Muamalat dan institusi pendidikan, di mana sekolah bertanggung jawab untuk mengelola tabungan siswa. Sementara itu, BMT akan mengelola dana tersebut dengan menerapkan sistem bagi hasil. Program ini bertujuan untuk mendorong kebiasaan menabung di kalangan siswa sejak dini.
5) Produk Deposito Mudharabah
Deposito Mudharobah adalah jenis simpanan berjangka yang dapat ditarik pada waktu tertentu, yaitu saat jatuh tempo. Program simpanan ini menggunakan prinsip akad mudharabah sebagai dasarnya.
Ketentuan dan persyaratan umum untuk produk-produk tersebut adalah sebagai berikut:
a. Setiap produk perlu memiliki ketentuan dan persyaratan yang terperinci dan jelas
b. Untuk mendaftar sebagai anggota, calon nasabah diwajibkan untuk melampirkan dokumen identitas diri, seperti fotokopi KTP serta dokumen pendukung lainnya
Dalam proses penyaluran pembiayaan kepada anggota atau calon anggota, pihak BMT perlu melakukannya dengan selektif dan memastikan bahwa semua persyaratan administrasi terpenuhi. Selain itu, penting untuk menganalisis kemampuan pembayaran agar dapat meminimalkan potensi terjadinya masalah pada anggota.
Manajemen di lembaga ini telah menegaskan bahwa pengelolaan BMT berlandaskan pada prinsip kemanusiaan, yang sejalan dengan nilai-nilai lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan ini selalu berusaha untuk memahami alasan di balik ketidakmampuan nasabah dalam melakukan pembayaran. Hal ini penting untuk mengetahui apakah dana pinjaman digunakan untuk keperluan yang mendesak atau untuk hal-hal yang tidak perlu. Jika terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan terkait pembayaran, tentunya akan ada ketentuan mengenai denda sebagai konsekuensi dari kelalaian nasabah dalam memenuhi kewajibannya.