Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan merupakan hal yang krusial dan harus dijaga dengan sangat hati-hati. Salah satu cara untuk menjaga kepercayaan ini adalah dengan cermat dalam menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Sebagai lembaga perantara keuangan, penting bagi lembaga tersebut untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana masyarakat, karena kesalahan dalam pengelolaan dan alokasi dana dapat mengakibatkan penurunan kepercayaan dari masyarakat.
Salah satu lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah adalah BMT (Baitul Maal Wat Tamwil). Lembaga ini tidak mengandung unsur riba, maysir, gharar, atau elemen lain yang dilarang dalam Islam. Di Kudus, Provinsi Jawa Tengah, terdapat KSPPS BMT Mitra Muamalat yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto No. 57. Keunggulan lembaga ini terletak pada pelayanan yang cepat dan efisien. Misalnya, waktu pencairan dana di BMT ini hanya memerlukan 2-3 hari, jauh lebih cepat dibandingkan bank yang biasanya memerlukan waktu hingga satu minggu.
KSPPS BMT Mitra Muamalat juga memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan akses bagi nasabahnya. Lembaga ini telah menerapkan sistem informasi yang memungkinkan transaksi dilakukan secara online di berbagai cabang, termasuk di Melati Kota, Gebog, Kaliwungu, Undaan, dan Jekulo. Nasabah dapat menabung di berbagai cabang dan melakukan pengajuan pinjaman serta pembayaran di lokasi yang berbeda.
Secara umum, KSPPS BMT Mitra Muamalat menawarkan dua produk utama: simpanan dan pembiayaan. Produk simpanan merupakan dana yang disimpan oleh anggota koperasi dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Sementara itu, pembiayaan adalah kegiatan penyaluran dana kepada nasabah berdasarkan kesepakatan bersama yang juga mengikuti prinsip syariah. BMT berperan sebagai penyedia dana dan menawarkan produk pembiayaan kepada anggotanya.Â
Berikut adalah jenis-jenis produk pembiayaan dan simpanan yang tersedia di KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus.
a. Produk Pembiayaan Syariah meliputi :
1) Produk Pembiayaan Multi Guna (Ar-Rahn)
Pembiayaan Ar-Rahn merupakan jenis pembiayaan yang dilakukan antara BMT dan mitra atau anggotanya, dengan fokus utama pada pemeliharaan aset yang dimiliki oleh mitra atau anggota tersebut melalui mekanisme gadai.
2) Produk Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan Murabahah adalah bentuk kerjasama antara anggota dan BMT yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang konsumtif atau alat pendukung usaha dengan sistem pembayaran angsuran. Di BMT Mitra Muamalat, pembiayaan ini mengadopsi prinsip jual beli (ba’i) dan menggunakan akad murabahah sebagai dasar transaksi.