PENDAHULUANÂ
Ijarah dan ijarah muntahiyah BITTAMLIK (IMBT) merupakan transaksi sewa menyewa yang diperbolehkan oleh syariah, akad ijarah merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu  barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.
PEMBAHASANÂ
Rukun-rukun yang terdapat dalam transaksi murabahah :Â
1. Transaktor (penyewa dan pemberi sewa)
2. Objek (fasilitas dan uang sewa)
3. Ijab dan Qabul berupa serah terima baik ucapan atau perbuatan
Rukun transaksi IMBTÂ
Berdasarkan fatwa DSN no 27 tahun 2002 Â disebutkan bahwa pihak yang melakukan transaksi IMBT harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Dengan demikian pada akad IMBT juga berlaku semua rukun dan syarat transaksi ijarah.Â
Cakupan standar akuntansi ijarah dan ijarah muntahiyah BITTAMLIK :Â
Standar akuntansi untuk ijarah masih menggunakan PSAK no 59 bagian ijarah dan IMBT paragraf 105 sampai 133. Standar ini memuat mekanisme transaksi dan ketentuan tentang pengakuan dan pengukuran transaksi dalam yang terdapat dalam skema ijarah dan IMBT.
KESIMPULANÂ
Transaksi ijarah merupakan akad sewa-menyewa dalam Islam yang memungkinkan perpindahan manfaat barang dari pemilik (mu'jir) kepada penyewa (musta'jir) dengan imbalan berupa ujrah (sewa). Akuntansi transaksi ijarah diatur dalam PSAK 107 (Revisi 2020) yang mewajibkan penerapan akuntansi sewa pembiayaan bagi ijarah yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H