KESIMPULANÂ
Transaksi ijarah merupakan akad sewa-menyewa dalam Islam yang memungkinkan perpindahan manfaat barang dari pemilik (mu'jir) kepada penyewa (musta'jir) dengan imbalan berupa ujrah (sewa). Akuntansi transaksi ijarah diatur dalam PSAK 107 (Revisi 2020) yang mewajibkan penerapan akuntansi sewa pembiayaan bagi ijarah yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!