PENDAHULUANÂ
Investasi Mudharabah adalah pembiayaan yang di salurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha produktif. Mudharabah itu sendiri adalah akad kerja sama usaha antar pemilik dana (shohibul mal) dan pengelolaan dana (mudharib) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dalam kontrak.
PEMBAHASANÂ
Rukun-rukun yang terdapat dalam transaksi investasi mudharabah :Â
a. Transaktor (pemilik modal dan pengelola)
b. Objek Mudharabah (modal dan usaha)
c. Ijab dan QabulÂ
Penerimaan bagi hasil mudharabahÂ
1. PSAK no 105 paragraf 22Â
Bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana dan tidak di perkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.
2. PSAK no 102 paragraf 24
Apabila bagi usaha belum di bayar oleh pengelola, maka bagian tersebut sebagai piutang.
Cakupan standar akuntansi mudharabah bagi bank syariah :
Ketentuan akuntansi mudharabah di atur dalam pernyataan standar akuntansi (PSAK) no 105 tahun 2007 tentang akuntansi mudharabah. Standard ini mengatur pengakuan dan pengukuran transaksi baik dari pemilik dana maupun sisi pengelolaan dana.
KESIMPULANÂ
Akuntansi investasi mudharabah merupakan bagian penting dari akuntansi syariah yang memiliki implikasi signifikan bagi shahibul maal dan mudharib. Penerapan PSAK 56 (Revisi 2016) secara konsisten dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam investasi mudharabah, serta memberikan informasi yang lebih bermanfaat bagi shahibul maal dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H