Mohon tunggu...
siti ayu fajriyah
siti ayu fajriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Yarsi

Mahasiswa Semester 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Transaksi Investasi Mudharabah

6 Juni 2024   21:18 Diperbarui: 6 Juni 2024   21:35 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN 

Investasi Mudharabah adalah pembiayaan yang di salurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha produktif. Mudharabah itu sendiri adalah akad kerja sama usaha antar pemilik dana (shohibul mal) dan pengelolaan dana (mudharib) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dalam kontrak.

PEMBAHASAN 

Rukun-rukun yang terdapat dalam transaksi investasi mudharabah : 

a. Transaktor (pemilik modal dan pengelola)

b. Objek Mudharabah (modal dan usaha)

c. Ijab dan Qabul 

Penerimaan bagi hasil mudharabah 

1. PSAK no 105 paragraf 22 

Bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana dan tidak di perkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.

2. PSAK no 102 paragraf 24

Apabila bagi usaha belum di bayar oleh pengelola, maka bagian tersebut sebagai piutang.

Cakupan standar akuntansi mudharabah bagi bank syariah :

Ketentuan akuntansi mudharabah di atur dalam pernyataan standar akuntansi (PSAK) no 105 tahun 2007 tentang akuntansi mudharabah. Standard ini mengatur pengakuan dan pengukuran transaksi baik dari pemilik dana maupun sisi pengelolaan dana.

KESIMPULAN 

Akuntansi investasi mudharabah merupakan bagian penting dari akuntansi syariah yang memiliki implikasi signifikan bagi shahibul maal dan mudharib. Penerapan PSAK 56 (Revisi 2016) secara konsisten dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam investasi mudharabah, serta memberikan informasi yang lebih bermanfaat bagi shahibul maal dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun