Apabila bagi usaha belum di bayar oleh pengelola, maka bagian tersebut sebagai piutang.
Cakupan standar akuntansi mudharabah bagi bank syariah :
Ketentuan akuntansi mudharabah di atur dalam pernyataan standar akuntansi (PSAK) no 105 tahun 2007 tentang akuntansi mudharabah. Standard ini mengatur pengakuan dan pengukuran transaksi baik dari pemilik dana maupun sisi pengelolaan dana.
KESIMPULANÂ
Akuntansi investasi mudharabah merupakan bagian penting dari akuntansi syariah yang memiliki implikasi signifikan bagi shahibul maal dan mudharib. Penerapan PSAK 56 (Revisi 2016) secara konsisten dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam investasi mudharabah, serta memberikan informasi yang lebih bermanfaat bagi shahibul maal dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H