PENDAHULUANÂ
Investasi Mudharabah adalah pembiayaan yang di salurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha produktif. Mudharabah itu sendiri adalah akad kerja sama usaha antar pemilik dana (shohibul mal) dan pengelolaan dana (mudharib) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dalam kontrak.
PEMBAHASANÂ
Rukun-rukun yang terdapat dalam transaksi investasi mudharabah :Â
a. Transaktor (pemilik modal dan pengelola)
b. Objek Mudharabah (modal dan usaha)
c. Ijab dan QabulÂ
Penerimaan bagi hasil mudharabahÂ
1. PSAK no 105 paragraf 22Â
Bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana dan tidak di perkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.
2. PSAK no 102 paragraf 24