PENDAHULU
Transaksi adalah suatu peristiwa ekonomi yang melibatkan pertukaran nilai antara dua pihak atau lebih. Nilai tersebut dapat berupa barang, jasa, uang, atau aset lainnya. Transaksi dapat terjadi secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui perantara). Dalam akuntansi syariah terdapat bai salam yaitu transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat transaksi, namun dengan membayarnya di muka, pembeli akan mendapatkan barangnya beberapa waktu setelahnya.
PEMBAHASAN
Dalam bai salam terdapat 2 jenis transaksi yaitu transaksi salam dan akad parerel yaitu sebagai berikut :
1.Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya.
2.Salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dengan bank, sedang transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok.
Rukun-rukun yang terdapat dalam akad salam meliputi sebagai berikut :
*Transaktor yakni pembeli (muslam) dan penjual (muslam ilaih).
*Objek akad salam berupa barang dan harga yang diperjualbelikan dalam transaksi salam.
*Ijab dan kabul yang menunjukkan pernyataan kehendak jual beli secara salam, baik berupa ucapan atau perbuatan.
Rukun-rukun yang terdapat dalam Akad Paralel sebagai berikut :