PENDAHULUAN
Sistem ekonomi dan keuangan Islam terdiri dari subsistem akuntansi syariah, yang berfungsi sebagai alat untuk mendukung penerapan prinsip-prinsip Islam dalam bidang akuntansi. Tujuan utama akuntansi syariah adalah untuk membantu manajemen memberikan informasi kepada pihak internal dan eksternal perusahaan. Perjanjian atau kontrak yang dibuat antara dua atau lebih pihak dalam bidang bisnis atau transaksi yang diatur oleh prinsip-prinsip syariah islam memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan jujur, adil, dan tidak melanggar nilai-nilai agama. Ini dikenal sebagai Akad Syariah.
Dalam islam terdapat beberapa jenis transaksi salah satunya yaitu akad istishna. Bai ' al istishna ' atau disebut dengan istishna', merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan ( pembeli, mustahni' ) dan penjual ( pembuat, shani' ). Akad ini mirip dengan akad Salam, bedanya adalah produk yang diproduksi sesuai dengan permintaan pembeli. Barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang manufaktur, adapun dalam hal pembayaran, transaksi istishna' dapat dilakukan di muka, melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Istishna pararel terdiri dari serangkaian dua kontrak Istishna terpisah dimana kontrak Istishna pertama adalah antara customer dan penjual (bank), dimana penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan aset yang ditentukan kepada pembeli. Kontrak Istishna kedua adalah antara penjual (bank) dan produsen/kontraktor aset.
Â
PEMBAHASAN
Akuntansi istishna diatur dalam Pernyataan Standar Keuangan ( PSAK ) no 104 tentang istishna. Terkait dengan pengakuan dan pengukuran transaksi, standar ini mengatur tentang penyatuan dan segmentasi akad, pendapatan istishna dan istishna paralel, istishna dengan pembayaran tangguh, biaya perolehan istishna, penyelesaian awal pengakuan taksiran rugi, perubahan pesanan dan tagihan.
Rukun-rukun yang terdapat dalam transaksi istishna
1.Transaktor
Transaktor terdiri atas pembeli dn penjual. Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa dan yang lain sejenis.
2.Objek Istishna