Mohon tunggu...
Siti Arrika Agustini
Siti Arrika Agustini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU KUHP Pasal 418 tentang Kumpul Kebo yang Menjadi Kontroversi

13 Juni 2022   16:10 Diperbarui: 13 Juni 2022   21:07 1036
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan yang oleh masyarakat disebut "Kumpul Kebo" hakikinya bertentangan dengan nilai yang tumbuh dan hidup di dalam masyarakat. Nilai yang hidup dalam kehidupan masyarakat meyakini, bahwa hidup bersama berlainan jenis dan sama-sama dewasa harus diikat oleh pernikahan. Pernikahan merupakan ikatan suci dan yang menjadi landasan terbentuknya keluarga Sakinah, mawadah, dan warahmah. Inilah mengapa diperlukannya hukum untuk melindungi nilai kesucian perkawinan. Maka dari itu Indonesia menerbitkan RUU KUHP pasal 418.

Pasal 418 tentang hidup bersama atau tinggal bersama: (1) Setiap orang yang hidup sebagai pasangan layaknya suami istri di luar pernikahan atau umumnya di kenal sebagai "kumpul kebo" akan di pidana penahanan selama 6 (enam) bulan atau denda kategori II.

Terus Apasih motif terjadinya kumpul kebo itu ?

Tentu ada penyebab dan penjelasan mendasar di balik pelakunya. Diantaranya adalah karena tidak adanya pertimbangan seperti kurangnya didikan orang tua, dampak alam yang negatif, misalnya, adegan hiburan erotis, tontonan pornorafi dan ketidakmampuan pernikahan secara intelektual,salah satunya juga karna faktor ekonomi yang bagi pelakunya mempunyai alasan tersendiri. Jadi kegiatan ini yang secara yuridis dirasakan belum mendapatkan tindakandan  yang berat jadi masih dilakukan sesukanya.

 Selanjutnya, Pasal 418 diberikan untuk tujuan memberikan efek jera. Jadi dalam Rancangan KUHP, pembatasan untuk tinggal bersama juga dimasukkan untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya, pasangan yang berkumpul kebo yang di grebek atau dikawinkan secara paksa.

Terus apa alasan mengenai Pasal 418 tentang kumpul kebo belum bisa diterima dan juga menjadi kontroversi ?

Diantaranya adalah pengadaan analisis kelebihan dan kekurangan, dari sisi kontra aktual yang diungkapkan bahwa di banyak negara masalah demonstrasi moral tidak pernah dibahas mengingat fakta bahwa yang pasti Negara tidak memiliki hak istimewa untuk mengelola etika dan perasaan konvensionalitas masyarakat dan pedoman masalah hidup bersama berarti memasuki domain koeksistensi seksual pribadi (orang). Di antara mereka, banyak yang menganggapnya sebagai tipikal yang mirip dengan kasus di AS di mana acara sosial kebo atau secara teratur disebut Samen Leven menjadi tipikal.

 

Sedangkan dari pendapat yang pro mengenai pasal ini mengatakan bahwa kumpul kebo merupakan salah satu perbuatan yang harus di tindak lanjuti karena di nilai merusak moral dan norma. perbuatan kumpul kebo di nilai sebagai perbuatan yang menyimpang dan betentangan dengan nilai nilai agama mereka  

Dari sini saya tidak setuju  mengenai pendapat pertama yang mana di sini seperti membolehkan dan mendukung perbuatan yang sangat bertentangan dengan nilai dan adat di Negara kita  Apalagi "Kumpul Kebo" yang terjadi di Indonesia merupakan salah satu demonstrasi yang salah,yang membentuk dan merusak moral apalagi bagi kaum Wanita, hal yang sangat di sayangkan bukan, apalagi hal tersebut sangat berefek buruk dan mendekati hal hal yang yang tak di inginkan seperti hamil dan tidak mendapatkan pertanggung jawaban, yang kemungkinan akan sampai ke tahap aborsi.

Berbicara mengenai aborsi tentu kita akan teringat mengenai kasus yang booming di Makasar kemarin bukan. Sungguh sangat miris jika dikaitkan dengan budaya dan adat istiadat di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai ketimuran dan kesopanan. Adapun dampak dari aborsi yakni:

  1. Pengangkatan janin Dapat Menyebabkan Masalah yang tidak terduga : pengangkatan janin yang tidak dilakukan dengan strategi yang tepat atau tanpa pengawasan spesialis. Kebingungan yang terjadi bisa jadi sekarat, akan terjadi masalah dalam rahim karena bagian tubuh anak yang dipotong pendek tidak dikeluarkan atau dibersihkan dengan tepat, bahkan bisa hilangnya nyawa ibu.
  2. berbahaya daripada Persalinan: Pengangkatan janin dapat berisiko setiap kali dilakukan dalam praktik yang melanggar hukum, dirawat oleh individu yang tidak memiliki kapasitas klinis yang memadai di bidangnya, dan tidak ditegakkan oleh peralatan yang menyetujui prinsip-prinsip klinis. Kondisi ini bisa lebih berbahaya daripada mengandung keturunan. Hal ini dengan alasan bahwa angka kematian akibat pengangkatan janin lebih tinggi, dibandingkan dengan angka kematian pada wanita yang mengandung keturunan.
  3. Pengangkatan janin Dapat Menyebabkan Dampak Mengerikan: seperti traura dan mengakibatkan depresi dalam jangka panjang.

 Dari sini saya menyimpulkan bahwasanya Pasal 418 memang perlu di sahkan, bukan karna apa,jika kita lihat dari sisi negatif sungguh sangat merugikan bagi generasi sekarang yang sampai sekarang perbuatan yang kurang moral tersebut masih berkelanjutan dan belum ada ketetapan hukumnya 



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun