Mohon tunggu...
Siti Arrika Agustini
Siti Arrika Agustini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU KUHP Pasal 418 tentang Kumpul Kebo yang Menjadi Kontroversi

13 Juni 2022   16:10 Diperbarui: 13 Juni 2022   21:07 1036
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dari sini saya menyimpulkan bahwasanya Pasal 418 memang perlu di sahkan, bukan karna apa,jika kita lihat dari sisi negatif sungguh sangat merugikan bagi generasi sekarang yang sampai sekarang perbuatan yang kurang moral tersebut masih berkelanjutan dan belum ada ketetapan hukumnya 



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun