Dari sini saya menyimpulkan bahwasanya Pasal 418 memang perlu di sahkan, bukan karna apa,jika kita lihat dari sisi negatif sungguh sangat merugikan bagi generasi sekarang yang sampai sekarang perbuatan yang kurang moral tersebut masih berkelanjutan dan belum ada ketetapan hukumnyaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!