Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu praktik pengelolaan Perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan adanya praktek GCG, maka pengelolaan sumberdaya Perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan Perusahaan dan memperhatikan kepentingan stakeholders secara berimbang. Pemerintah melalui Menteri Negara BUMN telah memiliki kebijakan yaitu Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN yang membuktikan bahwa Pemerintah secara serius memandang bahwa Good Corporate Governance (GCG) harus menjadi landasan pengelolaan BUMN. Direksi dan Dewan Komisaris PT PLN (Persero) memandang perlunya komitmen dari setiap elemen Perseroan dalam mengimplementasikan penerapan Good Corporate Governance (GCG), sebagai upaya menjalankan Perusahaan dengan praktik-praktik terbaik yang akan membawa Perusahaan dapat tetap tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan serta menjaga terpenuhinya hak-hak segenap pemangku kepentingan. Pedoman GCG merupakan salah satu wujud komitmen Direksi dan Dewan Komisaris dalam menerapkan GCG di Perseroan.Â
Good Corporate Governance Pada PT PLN Persero
PT PLN (Persero), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab dalam penyediaan listrik di Indonesia, memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Penerapan GCG tidak hanya berfungsi sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Penerapan GCG di PT PLN diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011. Dalam konteks ini, GCG didefinisikan sebagai praktik pengelolaan perusahaan yang amanah, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). PLN menyadari bahwa penerapan GCG adalah kunci untuk menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan dan meningkatkan nilai perusahaan.
Struktur dan Mekanisme Implementasi GCG
PT PLN telah membentuk fungsi pengelolaan GCG yang berada di bawah Sekretaris Perusahaan. Fungsi ini bertanggung jawab untuk memantau efektivitas penerapan GCG di seluruh unit perusahaan. Selain itu, PLN juga telah menerbitkan berbagai dokumen pendukung seperti Pedoman GCG dan Board Manual yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan.
Pada tahun 2023, PT PLN (Persero) terus memperkuat infrastruktur Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Infrastruktur GCG di PLN dirancang untuk mendukung implementasi prinsip-prinsip GCG yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011.
Struktur Organisasi GCG
PLN telah membentuk struktur organisasi yang jelas untuk mendukung penerapan GCG. Fungsi pengelolaan GCG berada di bawah Sekretaris Perusahaan, yang bertugas memantau dan mengevaluasi efektivitas penerapan GCG. Struktur ini mencakup:
- Dewan Komisaris: Bertanggung jawab atas pengawasan dan memberikan arahan strategis.
- Komite-komite Dewan Komisaris: Terdiri dari beberapa komite, seperti Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, yang membantu dalam pengawasan dan evaluasi kinerja manajemen.
- Unit GCG: Unit ini khusus menangani isu-isu terkait GCG dan memastikan semua kebijakan dan prosedur diikuti.
Dokumen Pendukung GCG