SPMI merupakan kegiatan sistematik penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang dilakukan perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan. hal ini sesuai dengan permenristekdikti, no 62 Tahun 2012 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pemerintah telah lama mengumumkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), yang meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), atau yang lebih dikenal dengan Akreditasi. Dengan demikian, SPM Dikti adalah sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.
Prinsip-prinsip SPMI menurut UU Dikti dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti adalah sebagai berikut:Â
1. OtonomÂ
SPMI otonom dapat dikembangkan dan diterapkan secara mandiri oleh setiap perguruan tinggi, baik di tingkat unit pengelola program studi (jurusan, departemen, sekolah) , atau bentuk lain) maupun di tingkat perguruan tinggi (universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas).
2. StandarÂ
Standar Dikti yang digunakan oleh SPMI terdiri dari SN Dikti yang ditetapkan oleh Menteri dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
3. Akurasi
SPMI menggunakan data dan informasi yang tepat tentang PD Dikti.Â
4. Terencana dan BerkelanjutanÂ
SPMI dilaksanakan melalui 5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaitu PPEPP Standar Dikti, yang membentuk siklus.
5. HolistikÂ
Setiap langkah PPEPP dalam SPMI harus didokumentasikan dan ditulis secara sistematis.
SPM Dikti berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi di perguruan tinggi yaitu untuk mewujudkan perguruan tinggi yang bermutu.
Fungsi SPMI, sebagai salah satu sub sistem dari SPM Dikti, adalah:
a. menumbuhkan dan mengembangan budaya mutu perguruan tinggi;
b. mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi;
c. sarana untuk memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan perguruan tinggi; dan
d. memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI