Mohon tunggu...
Siti Andina Aisyah
Siti Andina Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

NIM 22107030056

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ruang Terbuka Publik, Salah Satu Cara untuk Mengendalikan Tindak Kejahatan

19 Maret 2023   19:47 Diperbarui: 19 Maret 2023   19:57 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Mengapa Banyak Kota di Indonesia Tak Bisa Penuhi Ruang Terbuka Hijau 30 Persen - Tekno Tempo.co 

Ruang terbuka publik sangat di butuhkan bagi masyarakat untuk sekedar melakukan aktifitas ringan seperti berkumpul dengan teman, keluarga, untuk berolah raga, ataupun hanya sekedar menghabiskan waktu senggang dengan menikmati suasananya. 

Ruang terbuka publik sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mengeksplorasi diri sendiri dan mencoba melihat hal baru di lingkungan sekitar. Namun, di Indonesia ruang terbuka publik ini masih minim sekali untuk ditemukan. 

Jika ada pun fasilitas yang disediakan masih kurang memadai dan bahkan ada yang telah usang tak terawat yang menyebabkan masyarakat enggan untuk mendatangi ruang terbuka publik tersebut.

Menurut Kamus Penataan Ruang, Ruang terbuka publik merupakan sebuah ruang terbuka yang disediakan oleh pemerintah yaitu berupa taman, lapangan olahraga, atau ruang terbuka lain yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa adanya batasan ruang, waktu dan biaya. Ruang terbuka publik ini memiliki beberapa fungsi, salah satunya untuk mengurangi tindak kriminal di suatu tempat. 

Hal ini telah terbukti di Santa Cruz. Ruang publik yang di bangun disana telah berkembang dengan didalamnya terdapat pusat kebugaran yang berfungsi untuk mengakomodasi para remaja disana.

Hal yang baru baru ini terjadi juga di Indonesia yang dahulu pernah viral di masanya adalah Citayam Fashion Week yang diawali oleh beberapa anak pinggiran kota yang mulai memilih wilayah Dukuh Atas sebagai tempat berkumpul, berbincang, dan bersosialisasi. 

Dari beberapa orang yang di wawancarai, mereka bernaggapan berkumpul di daerah Dukuh Atas tidak terlalu banyak mengeluarkan uang sehingga mereka bisa berkali kali berkumpul di tempat tersebut. 

Dengan banyaknya fasilitas yang memadai di daerah tersebut juga menjadi salah satu faktor mengapa mereka memilih tempat tersebut untuk sekedar berkumpul. Dengan latar belakang kota dengan gedung pencakar langitnya membuat mereka betah berkumpul disana.

Dari hal di atas, sebenarnya para anak muda hanya membutuhkan ruang untuk mengutarakan kreasinya. Dengan adanya ruang terbuka publik ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk ajang ekplorasi mereka dan menjadi salah satu cara yang efektif untuk mengurangi tindak kriminal remaja di daerah perkotaan maupun daerah. 

Tindak kriminal yang dilakukan para anak muda saat ini telah membuat resah para warga sekitar, sebagai contohnya terlalu banyak kasus begal, pembacokan, tawuran yang sangat sering terjadi di daerah daerah tertentu. Pemerintah daerah Jawa Barat telah memperbanyak ruang terbuka publik dan menunjukan bahwa tingkat pencopetan yang terjadi di daerah sana telah berkurang signifikan.

Pemerintah pun telah membuat undang undang tentang penyediaan ruang terbuka publik yang terdapat pada UU No 26 Tahun 2007 Pasal 29 ayat 2 dan 3 yang berbunyi proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota dan proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota. Namun hal ini mungkin memberatkan bagi suatu kota yang wilayahnya telah padat penduduk. 

Sebagai contoh wilayah Yogyakarta dan Jakarta. Wilayah Yogyakarta sendiri jika menerapkan hal tersebut harus memrombak total 4 kecamatan untuk di alih fungsikan untuk ruang terbuka publik, sedangka Jakarta saat ini masih 9 persen ketersediaan ruang terbuka publik dari yang di targetkan yaitu minimal 30 persen.

Tidak hanya di lingkungan masyarakat, di lingkungan universitas pun ruang terbuka publik menjadi ruang yang sangat di butuhkan oleh mahasiswa untuk kegiatan kesehariannya seperti berdiskusi, mengerjakan tugas, tempat ekplorasi, menenangkan pikiran dan lain lain. 

Salah satu fungsi ruang terbuka publik di lingkungan universitas adalah sebagai penghubung antar unit fakultas maupun prodi. Fungsi sosial ini yang rata rata para mahasiswa menjadikan tempat ruang terbuka publik sebagai pilihan untuk mereka berkumpul dan berinteraksi. 

Dari beberapa hal yang ada di atas dapat di simpulkan tujuan dari ruang terbuka publik ini adalah kesejahteraan masyarakat merupakan motivasi terbentuknya ruang terbuka publik yang dimana terdapat untuk bersantai maupun berkumpul untuk meningkatkan kegiatan positif yang ada di dalam diri masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun