Pemerintah pun telah membuat undang undang tentang penyediaan ruang terbuka publik yang terdapat pada UU No 26 Tahun 2007 Pasal 29 ayat 2 dan 3 yang berbunyi proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota dan proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota. Namun hal ini mungkin memberatkan bagi suatu kota yang wilayahnya telah padat penduduk.Â
Sebagai contoh wilayah Yogyakarta dan Jakarta. Wilayah Yogyakarta sendiri jika menerapkan hal tersebut harus memrombak total 4 kecamatan untuk di alih fungsikan untuk ruang terbuka publik, sedangka Jakarta saat ini masih 9 persen ketersediaan ruang terbuka publik dari yang di targetkan yaitu minimal 30 persen.
Tidak hanya di lingkungan masyarakat, di lingkungan universitas pun ruang terbuka publik menjadi ruang yang sangat di butuhkan oleh mahasiswa untuk kegiatan kesehariannya seperti berdiskusi, mengerjakan tugas, tempat ekplorasi, menenangkan pikiran dan lain lain.Â
Salah satu fungsi ruang terbuka publik di lingkungan universitas adalah sebagai penghubung antar unit fakultas maupun prodi. Fungsi sosial ini yang rata rata para mahasiswa menjadikan tempat ruang terbuka publik sebagai pilihan untuk mereka berkumpul dan berinteraksi.Â
Dari beberapa hal yang ada di atas dapat di simpulkan tujuan dari ruang terbuka publik ini adalah kesejahteraan masyarakat merupakan motivasi terbentuknya ruang terbuka publik yang dimana terdapat untuk bersantai maupun berkumpul untuk meningkatkan kegiatan positif yang ada di dalam diri masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H