1. Perkembangan politik pada masa ini lebih diorientasikan pada perluasan wilayah. Pada masa Muawiyah dapat dikuasai: Tunis dan Qairawan di Afrika; Wilayah Khurasan sampai Lahore di benua India; di sebelah barat dapat dikuasai Rhodes dan pulau lain di Yunani; dan telah diusahakan hingga Konstantinopel.
2. Perluasan wilayah diteruskan pada masa Walid I (86/695) dalam pimpinan pasukan Qutaibah ibn Muslim dapat dikuasai Transoxania hingga perbatasan Cina, dan Khurasan.
3. Kemudian dalam pimpinan Muhammad ibn Qasim dapat dikuasai India hingga dapat menguasai seluruh penjuru Sind.
4. Adapun ekspansi ke wilayah barat, dipimpin oleh Musa bin Nusyair, berhasil menundukkan Al-Jazair dan Maroko, serta beberapa daerah di Afrika Utara.
5. Untuk menundukkan wilayah Spanyol, Musa mengangkat Tariq ibn Ziyad memimpin daerah dan pasukan muslim hingga dapat menundudukkan sejumlah kota (sevilla, Malaga, Elvira, dan Cordova) dan menjadikannya daerah Spanyol Islam yang disebut Andalusia.
c. Organisasi Militer
1. Angkatan Darat (al-Jund), yang terdiri dari orang-orang Arab atau unsur Arab, kecuali di Afrika Utara terdapat bangsa Barbar yang menjadi tentara. Untuk angkatan ini pada masa Abdul Malik bin Marwan diberlakukan Wajib Militer (Nidam at-Tajdid al-Ijbari). Mereka diperlengkapi kuda, baju besi, pedang, dan panah.
2. Angkatan Laut (al-Bahriyah), ini dirintis Muawiyah semenjak ia menjadi gubernur Syam. Kemudian ketika ia menjadi khalifah, angkatan laut diperluas dengan membangun kapal-kapal perang guna menangkis serangan armada Byzantium, tetapi juga digunakan untuk sarana transfortasi laut untuk perluasan wilayah Islam.
3. Angkatan Kepolisian (as-Syurtah). Ini pada mulanya bagian ari organisasi kehakiman. Kemudian menjadi independen dengan tugas mengawasi dan mengurusi soal kejahatan. Pada masa Hisyam bin Abdul Malik dibentuk Nidam al-Ahdas (Brigade Mobil) di dalam organisasi kepolisian ini.
D. Perkembangan Ekonomi.
Perluasan wilayah mempengaruhi perkembangan ekonomi, maka pemerintah Umayyah memberlakukan sistem keuangan negara dengan kharraj dan jizyah seperti halnya masa Khulafa al-Rasyidun. Sementara itu diberlakukan sistem penggajian bagi bala tentara, khususnya orang-orang Arab.