Memperkuat partisipasi masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan melalui mekanisme seperti musyawarah desa, forum konsultasi publik, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan akses informasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Menegakkan supremasi hukum: Menegakkan supremasi hukum dengan menindak tegas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengambilan keputusan di pemerintah daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat peran lembaga penegak hukum dan meningkatkan pengawasan publik terhadap kinerja pemerintah.
Membangun budaya politik yang sehat: Membangun budaya politik yang sehat di mana semua pihak saling menghormati dan menghargai perbedaan pendapat. Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi politik dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya demokrasi dan partisipasi politik.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan: Memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, dan sistem informasi. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan, pengembangan kapasitas, dan penyediaan anggaran yang memadai.
Daftar Pustaka
Janis, I. L., & Mann, L. (1965). Decision making: A psychological analysis of conflict, choice, and commitment. Free Press.
Lindblom, C. E. (19
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H