Kebijakan program penanaman nilai Pancasila dan UUD 1945 saat ini sangat penting dan memiliki relevansi mengingat kondisi bangsa yang masih menghadapi ancaman dari kelompok-kelompok radikal teroris seperti kasus Bom Sarinah ini. Penanaman nilai Pancasila pada era demokrasi yang saat ini seharusnya dilakukan penuh kebebasan dan keterbukaan. Tujuannya bukan untuk mempertahankan rezim negara, tetapi untuk menjaga keutuhan bangsa, menciptakan kondisi negara yang damai, aman, tentram, toleran, serta menghargai perbedaan dan keragaman.
Demi menjaga kemaslahatan warga Negara serta menjaga perdamaian, pemerintah menerapkan sebuah kebijakan untuk mengatasi permasalahan terorisme dan radikalisme melalui program deradikalisasi. Pemerintah melalui BNPT sebagai badan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ditugaskan untuk mengembangkan Program Deradikalisasi.
Kesimpulannya, untuk mencegah terulangnya tragedi seperti pengeboman Sarinah, diperlukan tindakan preventif yang berbasis pada perspektif agama. Mendorong perdamaian dan kasih sayang antar umat beragama, mengedepankan keadilan dan pengampunan, meningkatkan pendidikan dan kesadaran beragama, serta memupuk bantuan dan solidaritas sosial adalah beberapa solusi yang dapat dilakukan. Selain itu, penanaman nilai Pancasila sebagai falsafah negara yang menjunjung tinggi prinsip persatuan, musyawarah, dan keadilan juga penting dilakukan agar keutuhan bangsa dan toleransi antar umat beragama tetap terjaga. Melalui program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, diharapkan dapat mengatasi radikalisme dan terorisme yang mengancam keamanan dan persatuan negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H