Mohon tunggu...
Siti Aisyatul h
Siti Aisyatul h Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa perbankan syariah uin malang

haii, kalian bisa panggil aku icah dan aku berasal dari kota tape, yaitu kota bondowoso

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Demokrasi di Negara Kita

16 November 2022   13:27 Diperbarui: 16 November 2022   13:37 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haii teman -- teman. Gimana nih kabarnya? Alhamdulillah ikut seneng dengernya kalo kalian sehat, icah disini juga sehat kok J. Oh iya kali ini akum au bahas sputar demokrasi yang ada di negara kita. Sebelumnya apakah teman-teman sudah tau kenapa Indonesia dikatakan negara demokratis? Nah, kalo belum yuk baca tulisan icah dibawah ini ya.

Menurut Wikipedia demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang keputusan-keputusan penting, naik secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari masyarakat dewasa. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) demokrasi adalah bentuk atau system pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yakni pemerintahan rakyat.

Indonesia disebut sebagai negara demokrasi karena indonesia menerapkan system kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat indonesia diberikan kesempatan untuk ikut serta menentukan jalannya pemerintahan. Kemudian rakyat menyerahkan segala kekuasaan dan kewenangannya kepada wakil rakyat. Para pemerintah wakil rakyat adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Selain memilih wakil rakyat, rakyat juga bisa memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Maka dari itu pemerintah memiliki prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Di indonesia sendiri memiliki sejarah demokrasi tersendiri. Terbagi menjadi 4 yakni periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998 dan periode pasca orde baru.

Pada periode pertama, demokrasi kala itu disebut sebagai demokrasi parlementer. Nah, seperti apa demokrasi parelementer itu? Pada mulanya system demokrasi ini terlacak pada zaman peradaban yunani kuno, tepatnya di sebuah kota polis yang disebut Athena. Dalam makalah demokrasi, dulu,kini, dan esok (2009) karya wasino, terungkap bahwa kota tersebut dikenal saat itu sebagai tempat pusat ilmu dan pembelajaran. Lama -- lama system ini menyebar keseluruh bagian negara eropa. Di indonesia, mohammad hatta meyakini bahwa system dengan memperhatikan suara masyarakat dibutuhkan untuk mencari penyelesaian masalah negara.

Nah, kali ini akum au jelasin bagaimana ciri -- ciri system demokrasi parelementer itu.

  • Kepala negara dipimpin oleh presiden, sedangkan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana mentri.
  • Mentri dalam kewenangannya memiliki keterbatasan tanggung jawabnya pada lembaga legislative.
  • Lembaga eksekutif bertanggung jawab atas kekuasaan legislatif, namun lembaga legislatif bisa menurunkan lembaga eksekutif.
  • Parlemen dianggap pengauasa utama negara.

Nah, kalo dibawah ini adalah kelebihan apabila negara kita, negara indonesia memiliki system demokrasi parlementer :

  • Pembentukan kebijakan dapat dilakukan dengan cepat dan sat set karena lembaga eksekutif dan legislatif merupakan satu bagian patai.
  • Pelaksanaan, tanggung jawab dan pembuatan kebijakan jelas.
  • Pengawasan parlemen terhadap cabinet ketat sehingga mengurangi potensi kesalahan dalam pelaksanaan pemerintahan.
  • Keputusan dapat didapatkan tanpa memakan banyak waktu.

Dibawah ini adalah kekurangan yang di dapat apabila negara menggunakan system demokrasi parelemen :

  • Jabatan kabimet beratanggung pada dukungan parlemen.
  • Periode pemerintahan eksekutif tidak selalu berjaaln sesuai suara dari parlemen.
  • Pelaksanaan pemilu berubah-ubah.
  • Para eksekutif berpotensi mengendalikan parlemen ketika teman partainya ternyata banyak yang menjadi anggota parlemen.
  • Parlemen dijadikan wadah kaderisasi para calon eksekutif.

Itulah beberapa kurang dan lebihnya system demokrasi parlementer. Selanjutnya di periode ke dua yakni pada tahun 1959-1965. Saat itu system demokrasi dinamakan dengan system terpimpin.

Demokrasi terpimpin yakni sisitem demokrasi yang mana seluruh keputusan dan pemikirannya berpusat hanya pada presiden. Pada tahun itu indonesia dilingkupi oleh kondisi yang serba tidak pasti, karena landasan konstutusional tidak memiliki kekuasan hukum yang tetap, karena hanya bersifat sementara. Maka dari itu presiden soekarno menetapkan dan mengeluarkan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 untuk mengatasi perkara tersebut.

Dibawah ini adalah beberapa karakteristik dari system demokrasi terpimpin :

  • Menghapus system perpartaian.
  • Terbentuknya  dewan [erwakilan rakyat gotong royong yang membuat badanlegoislatif menejadi lemah
  • Kritik dan saran dari lawan politik presiden tidak banyak diberikan dan mereka tidak memiliki keberanian.
  • Banyak surat kabar dan majalah yang dilarang terbit oleh pemerintah

kali ini kita akan membahas kelebihan dan kekurangan dari system ini. Kelebihan :

  • Membangun integritas nasional indonesia
  • Berhasil membentuk banyak lembaga.
  • Penataan diberbagai bidang.
  • Adanya jiwa gotong royong.

Kekurangan :

  • Penataan konstitusi tidak berjalan baik.
  • Pertentangan ideologi.
  • Tidak demokratis di sector politis.

Itulah beberapa karakter, kelebihan dan kekurangan yang dapat saya temui di berbagai situs internet yang saya temui. Selanjutnya kita akan memasuki pada demokrasi periode ke3, yakni pada tahun 1965-1998. Periode ini dinamakan dengan istilah demokrasi Pancasila.

            Demokrasi  Pancasila adalah demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS/MPR dalam rangka meluruskan penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Namun, dalam perkembangannya peran presiden justru semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat untuk kesejahteraan rakyatnya. Dibawah ini akan saya sebutkan beberapa prinsip dari demokrasi Pancasila :

  • Melindungi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
  • Segala keputusan diambil dari hasil musyawarah
  • Adanya badan peradilan.
  • Adanya keseimbangan anatara hak dan kewajiban.
  • Mendukung cita-cita nasional seperti yang telah tertuang dalam UUD 1945 di alinea ke 4.

Setelah prinsip, sekarang kita akan memasuki pembahasan apa saja ciri-ciri dari demokrasi Pancasila:

  • Kedaulatan berada penuh ditangan rakyat.
  • Dalam menjalankan pemerintahan harus seuai dengan konstitusi yang berlaku yakni UUD 1945/
  • Adanya pesta demokrasi
  • Mengambil semua keputusan berdasarkan hasil musyawarah mufakat.
  • Mendahulukan rakyat.
  • Dan tidak menggunakan system partai tunggal.

Selanjutnya ialah demokrasi periode ke 4, yakni dimulai dari tahun 1998-sekarang. Periode ini dinamakan periode reformasi. Saat itu, kepemimpinan nasional segera beralih dari Soeharto ke Habibie. Hal ini merupakan jalan baru demi terbukanya proses demokratisasi di Indonesia. Kendati diliputi oleh kontroversi tentang status hukumnya, pemerintahan Presiden Habibie mampu bertahan selama satu tahun. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR-MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:

Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi

Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum

Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN

Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI

Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun