kali ini kita akan membahas kelebihan dan kekurangan dari system ini. Kelebihan :
- Membangun integritas nasional indonesia
- Berhasil membentuk banyak lembaga.
- Penataan diberbagai bidang.
- Adanya jiwa gotong royong.
Kekurangan :
- Penataan konstitusi tidak berjalan baik.
- Pertentangan ideologi.
- Tidak demokratis di sector politis.
Itulah beberapa karakter, kelebihan dan kekurangan yang dapat saya temui di berbagai situs internet yang saya temui. Selanjutnya kita akan memasuki pada demokrasi periode ke3, yakni pada tahun 1965-1998. Periode ini dinamakan dengan istilah demokrasi Pancasila.
      Demokrasi  Pancasila adalah demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS/MPR dalam rangka meluruskan penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Namun, dalam perkembangannya peran presiden justru semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat untuk kesejahteraan rakyatnya. Dibawah ini akan saya sebutkan beberapa prinsip dari demokrasi Pancasila :
- Melindungi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
- Segala keputusan diambil dari hasil musyawarah
- Adanya badan peradilan.
- Adanya keseimbangan anatara hak dan kewajiban.
- Mendukung cita-cita nasional seperti yang telah tertuang dalam UUD 1945 di alinea ke 4.
Setelah prinsip, sekarang kita akan memasuki pembahasan apa saja ciri-ciri dari demokrasi Pancasila:
- Kedaulatan berada penuh ditangan rakyat.
- Dalam menjalankan pemerintahan harus seuai dengan konstitusi yang berlaku yakni UUD 1945/
- Adanya pesta demokrasi
- Mengambil semua keputusan berdasarkan hasil musyawarah mufakat.
- Mendahulukan rakyat.
- Dan tidak menggunakan system partai tunggal.
Selanjutnya ialah demokrasi periode ke 4, yakni dimulai dari tahun 1998-sekarang. Periode ini dinamakan periode reformasi. Saat itu, kepemimpinan nasional segera beralih dari Soeharto ke Habibie. Hal ini merupakan jalan baru demi terbukanya proses demokratisasi di Indonesia. Kendati diliputi oleh kontroversi tentang status hukumnya, pemerintahan Presiden Habibie mampu bertahan selama satu tahun. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR-MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV