Pada tahun 2045 Indonesia akan memasuki usia 100 tahun atau satu abad kemerdekaan Indonesia dan menjadi momentum emas bagi Indonesia untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045. Pemerintah memiliki empat pilar utama, yakni pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.
Jika dilihat pada 20 tahun mendatang maka generasi emas yang digadang-gadang akan membawa negara Indonesia ke puncak merupakan generasi Z, yang mana lahir pada tahun 1997 hingga 2012. Akan tetapi, jika ditinjau dari keputusan kebijakan pemerintah sekarang justru akan merugikan generasi yang akan datang.
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. (Pasal 1 PP No. 25/2020)
Kebijakan pemerintah terbaru mengatakan bahwa semua pekerja wajib memiliki simpanan Tapera, termasuk dengan pekerja yang sudah memiliki hunian atau rumah tetap wajib. Pemerintah siap memberikan sanksi bagi pekerja yang tak kooperatif bayar Tapera. Adapun para pekerja, seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, Swasta, dan lainnya, iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memotong gaji pekerja 2,5% dan dibantu oleh pemberi pekerja 0,5%.
Kebijakan mengenai Tapera mungkin merupakan salah satu strategi untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan. Tujuannya untuk mengatasi kesenjangan daya beli rumah di tengah masyarakat. Sutamihardja (2004) menyatakan, sasaran pembangunan berkelanjutan mencakup pada upaya untuk mewujudkannya. Salah satunya adalah mempertahankan kesejahteraan rakyat (masyarakat) yang berkelanjutan baik masa kini maupun masa yang mendatang (inter temporal).
Jika Generasi Emas 2045 adalah generasi Z masa sekarang maka kebijakan Tapera ini tidak menyejahterakan rakyat, hal ini justru mempersulit rakyat. Pasalnya gaji pekerja sudah dipotong berbagai tagihan, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan serta pajak penghasilan. Pemotongan gaji untuk simpanan Tapera yang bersifat wajib tidak seperti konsep simpanan pada umumnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H