Mohon tunggu...
Siti Afifah
Siti Afifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Walisongo Semarang

penulis amatir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisakah Tugas Seorang Psikolog Didelegasikan kepada Orang Lain?

9 November 2023   23:53 Diperbarui: 10 November 2023   08:08 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah tahukah kalian apa itu psikolog? Psikolog merupakan sebutan untuk seseorang yang profesinya berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi sekaligus Magister Psikologi (Profesi Psikolog). Untuk mendapatkan dua gelar tertentu tidak instan ya teman-teman, yang mana psikolog harus menempuh 4 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Psikologi dan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk mendapatkan gelar Magister Psikologi.

            Nah, gimana sih kalo seorang Psikolog itu sedang dalam keadaan yang membuatnya tidak bisa melakukan tugasnya? Dengan pertimbangan seperti pendidikan di atas, apakah tugas seorang Psikolog ini bisa didelegasikan ke orang lain? Jawabannya tentu saja boleh, tetapi dengan beberapa pertimbangan Namun sebelumnya kita akan membahas mengenai pendelegasian. Jadi, pendelegasian wewenang ini merupakan pelimpahan kekuasaan, wewenang dan tanggungjawab kepada orang lain.  (Hermawan, 2019). Dalam hal ini berarti seorang Psikolog memberikan kekuasaan, wewenang dan tanggungjawabnya kepada orang lain.

            Namun dalam mendelegasikan tugasnya, seorang Psikolog tidak boleh melanggar Kode Etik Psikologi yang mana menjadi panduan dari psikolog untuk menjalankan tugasnya. Dikutip dari HIMPSI (2010), Kode Etik Psikologi adalah seperangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan sebagai Psikolog dan Ilmuan Psikologi di Indonesia. Dalam buku Kode Etik Psikologi juga telah dituliskan pada Bab III Kompetensi, tepatnya pasal 10 mengenai Pendelegasian Pekerjaan Kepada Orang Lain. 

Isi Bab III Pasal 10 mengenai Pendelegasian Pekerjaan Kepada Orang Lain, yaitu;

Psikolog dan/ Ilmuan Psikologi yang mendelegasikan pekerjaan kepada asisten, mahasiswa, mahasiswa yang disupervisi, asisten penelitian, asisten pengajaran atau kepada jasa orang lain seperti penterjemah; perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:

  • Menghindari pendelegasian kerja tersebut kepada orang yang memiliki hubungan ganda dengan yang diberikan layanan psikologi, yang mungkin akan mengarah pada eksploitasi atau hilangnya objektivitas.
  • Memberikan wewenang hanya untuk tanggung jawab di mana orang yang diberikan pendelegasian dapat diharapkan melakukan secara kompeten atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman, baik secara independent, atau dengan pemberian supervise hingga level tertentu; dan
  • Memastikan bahwa orang tersebut melaksanakan layanan psikologi secara kompeten.

Kenapa sih seorang Psikolog dalam mendelegasikan tugasnya harus memerhatikan 3 hal tersebut? Oke guys, kita bakal bahas lebih lanjut yaa!

Pertama, menghindari pendelegasian kerja kepada orang yang memiliki hubungan ganda dengan yang diberikan layanan psikologi. Hubungan ganda disini artinya selain hubungan antara psikolog dan klien, seperti anak dan ayah, saudara, teman, dll. Karena dikhawatirkan akan diarahkan pada eksploitasi dan hasil dari asesmen dan intervensi terkait klien akan bersifat subjektif yaitu bukan dinilai berdasarkan hubungan psikolog dan klien.

Kedua, seseorang yang diberikan wewenang harus menjalankan secara tanggung jawab dan kompeten dengan dasar pendidikan, pelatihan dan dasar-dasar yang sudah di tentukan di atas menurut Kode Etik.

Ketiga, memastikan bahwa orang yang didelegasikan harus menjalankan layanan psikologi secara kompeten, yang berarti dalam pelayanan terhadap klien harus baik dan dalam menjalankan tugasnya harus dengan sungguh-sungguh.

            Adanya pasal Kode Etik Psikologi yang mengatur pendelegasian pekerjaan pada orang lain secara tidak langsung memberikan pengertian bahwa profesi Psikolog dan Ilmuan Psikologi dalam pelayanan public bukan suatu hal sederhana. Selain itu, semua panduan mengenai cara kerja seorang Psikolog dan Ilmuan Psikologi sudah tertulis di dalam Kode Etik Psikologi. Segala bentuk pelanggaran terhadap pasal dalam Kode Etik Psikologi akan diberikan sanksi, termasuk pelanggaran pasal yang mengatur pendelegasian pekerjaan orang lain.

Referensi: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun