Mohon tunggu...
Siti Fatimah
Siti Fatimah Mohon Tunggu... mahasiswi -

Sederhana itu jauh lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Perencanaan Modal Keuangan dalam Ekonomi Islam

2 Maret 2019   11:24 Diperbarui: 3 Maret 2019   12:09 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pengertian Modal 

Modal dalam literatur fiqh di sebut ra's al-mal yang menunjukkan pada pengertian uang dan barang. Istilah modal menunjukkan pada semua harta kekayaan yang dimiliki dan dapat dinilai dengan uang. Barang modal , bersama - sama dengan tenaga kerja dan tanah adalah barang yang digunakan untuk tujuan menghasilkan barang - barang dan jasa agar proses produksi menjadi lebih efisien. 

Barang - barang modal seperti pabrik -pabrik dan mesin - mesin tidak diproduksi untuk langsung dinikmati oleh konsumen, tapi lebih pada untuk menghasilkan barang -barang konsumen atau barang - barang lainnya pada biaya yang lebih rendah sehingga at meningkatkan efisiensi. Barang - barang modal adalah buatan manusia , bukan suatu pemberian alam seperti faktor produksi lainnya (tanah dan tenaga kerja). [1]

Modal adalah sebagai salah satu faktor produksi yang dapat di artikan sebagai semua bentuk kekayaan yang dapat di pakai langsung atau tidak langsung dalam proses produksiuntuk menambah output. Modal merupakan berbagai bentuk kekayaan yang memberikan / mendapatkan penghasilan kepada pemiliknya atau suatu kekayaan yang memberikan penghasilan suatu hasil yang akan digunakan untuk menghasilkan kekayaan yang lain.

2. Hadits Tentang Modal

Salah satu hadits tentang modal ;

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مَعَهُ بِدِينَارٍ يَشْتَرِي لَهُ أُضْحِيَّةً فَاشْتَرَاهَا بِدِينَارٍ وَبَاعَهَا بِدِينَارَيْنِ فَرَجَعَ فَاشْتَرَى لَهُ أُضْحِيَّةً بِدِينَارٍ وَجَاءَ بِدِينَارٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَصَدَّقَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَعَا لَهُ أَنْ يُبَارَكَ لَهُ فِي تِجَارَتِه  (رَوَاهُ اَبُوْ دَاوُدَ). [2]

 Artinya : "Dari Hakin bin Hizam bahwa Rasulullah SAW. telah mengutus dengan membawa uang satu dinar agar ia belikan satu ekor hewan kurban. Kemudian ia membelinya dengan harga satu dinar , dan ia menjualnya seharga dua dinar, lalu ia kembali dan membeli seekor hewan kurbandengan harga satu dinar. Dan ia datang dengan membawa satu uang dinar kepada Nabi Muhammad Saw., Kemudian Nabi Saw mensedekahkan uang tersebut dan mendoakannya agar diberikan berkah dalam perdagangannya" (HR. Abu Daud).   

 Dari hadits diatas sudah dijelaskan bahwasannya, suatu modal dalam kegiatan ekonomi merupakan salah satu faktor penting dalam suatu produksi yang tidak dapat diabaikan, disamping faktor - faktor pendukung proses produksi lainnya. Setiap individu berhak menggunakan modal yang dimiliki dengan baik dan produktif. Produksi berskala besar dalam usaha memenuhi kebutuhan masyarakat yang dicapai saat ini, adalah manfaat yang dapat dicapai atau dihasilkan dari penggunaan secara maksimal, efisien dan produktif.

 Oleh karena itu, seseorang yang memiliki harta, baik yang tidak atau belum mampu mengurusnya, diharuskan dapat mengembangkan harta yang dimiliki dengan benar dan membiayai keuntungan pemiliknya dari keuntungan perputaran modal. Oleh sebeb itu fungsi utama modal adalah sebagai penunjang jalannya proses produksi untuk menghasilkan barang - barang produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri .

Dengan demikian, suatu modal dapat dikatakan produktif apabila ;

1. Modal mempunyai kesanggupan sebagai faktor pendukung dalam memproduksi barang - barang produksi.

2. Modal mempunyai kekuatan untuk menghasilkan barang - barang dalam jumlah yang lebih besar dari jumlah yang dihasilkan tanpa memakai modal.

3. Modal sanggup menghasilkan barang atau benda - benda yang lebih berharga.

4. Modal sanggup menghasilkan nilai harga yang lebih besar dari nilai modal itu sendiri.[3]  

3. Fungsi Modal 

Secara tradisional , fungsi modal diartikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Sedangkan berdasarkan nilai buku, modal di definisikan sebagai kekayaan bersih (net worth) , yang artinya selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi nilai buku kewajiban. Pemegang saham menempatkan modal pada Bank dengan harapan memperoleh hasil dimasa yang akan datang.

Salah satu unsur utama dalam penyelenggaraan bank, modal bank yang menurut pendefinisian jonson yang dikutip oleh Zainul Arifin memiliki 3 fungsi.

a. Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya.

b. Sebagai dasar penetapan atas maksimum pemberian kredit.

c. Modal menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank, secara relatif dalam menghasilkan       keuntungan.

d. Tingkat keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan membandingkan keutuhan bersih - bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar.[4] 

 4. Pengembangan Modal 

Bentuk pengembangan modal secara umum dilakukan melalui aktiitas transaksi  (akad). Dengan tetap memegang aturan syari'ah yang terkait. Prinsip utama dalam pengembangan dan pendayagunaan suatu modal dalam ekonomi islam adalah peningkatan dan pembagian hasil, dengan tujuan agar tercipta sirkulasi yang merata dalam masyarakat. 

Tujuan keadilan sosio-ekonomi dan pemerataan pendapatan sudah jelas dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari filsafat moreal islam dengan komitmennya pada pada keadilan dan persaudaraan manusia. Adapun bentuk -bentuk pengembangan modal menurut ketentuan syari'ah mu'amalah, dapat dilakukan dalam bentuk atau pola sebagai berikut; 

1. Transaksi akad jual - beli, yaitu pengembangan modal usaha dimana seseorang berada dalam posisi sebagai penjualan yang lainnya sebagi pembeli.

2. Transaksi akad bagi - hasil, yaitu pengembangan modal usaha dimana seseorang yang dapat bertindak sebagai pemberi modal dan yang lainnya bertindak sebagai pengolah modal dengan ketentuan akan membagi hasil yang di peroleh sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, misalnya akad bagi - hasil dalam akad syirkah dan mudlarabah.

3. Transaksi akad jasa, yaitu pengembangan modal dimana seseorang bertindak sebagai konsumen atau pemakai jasa dan wajib memberikan jasa tersebut menurut kesepakatan yang dibuat seperti akad rahn dan wadi'ah.

5. Macam - Macam Kekayaan (Asset) 

Berdasarkan jangka waktu penggunaan capital (Modal ) dibedakan menjadi 2 jenis;   

  • Fixed asset (aset tetap)

Merupakan modal (capital) yang digunakan untuk untuk beberapa proses produksi dan tidak terjadi terjadi perubahan seperti bangunan, mesin, dan perlatan.

  • Variable asset (aset berubah)

Merupakan modal (capital) yang digunakan untuk proses produksi dan akan mengalami perubahan seiring dengan perubahan proses produksi yang dilakukan seperti tenaga kerja, sumber energi dan lainnya.

 Pemilik modal harus berupaya memproduktifkan modalnya dan bagi yang tidak mampu menjalankan usaha, Islam menyediakan bisnis alternatifseperti mudharabah, musyarakah, dan lain -lain. Menurut M.A Mannan, modal menduduki tempat yang khusus dalam ekonomi islam sebagai sarana produksi yang menghasilkan, tidak sebagai faktor produksi pokok melainkan sebagai perwujudan tanah dan tenaga kerja. Argumentasi yang dikemukakan adalah kenyataan yang menunjukkan bahwa modal dihasilkan oleh pemanfaatan tenaga kerja dan penggunaan sumber - sumber daya alami. [5] 

 DAFTAR PUSTAKA

Idri, H. 2015. Hadis Ekonomi. Jakarta. Prenadamedia Group.

Rokhim Abdul. 2013. Ekonomi Islam Perspektif Islam. Jember: STAIN Jember Press.

Effendi Rustam. 2003. Produksi dalam Islam. Yogyakarta:Magistra Insania Press dan MSI UII.

[1] Pratama Rahardja, Teori Ekonomi Mikro Suatu Pengantar, (Jakarta: LPEE-UI, 1985 M.) hlm. 25.

[2] Riwayat Abu Daud, hadits ke 3388.

[3] Abdul Rokhim, Ekonomi Islam Perspektif Islam, STAIN Jember Press , Jember, hlm 80-81.

[4] Abdul Rokhim, Ekonomi Islam Perspektif Islam, STAIN Jember Press , Jember, hlm 80-81.

[5] M.B Hendri Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islam, (Yogyakarta: Ekonosia, 2003 M,), hlm.54.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun