4. Pengembangan ModalÂ
Bentuk pengembangan modal secara umum dilakukan melalui aktiitas transaksi  (akad). Dengan tetap memegang aturan syari'ah yang terkait. Prinsip utama dalam pengembangan dan pendayagunaan suatu modal dalam ekonomi islam adalah peningkatan dan pembagian hasil, dengan tujuan agar tercipta sirkulasi yang merata dalam masyarakat.Â
Tujuan keadilan sosio-ekonomi dan pemerataan pendapatan sudah jelas dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari filsafat moreal islam dengan komitmennya pada pada keadilan dan persaudaraan manusia. Adapun bentuk -bentuk pengembangan modal menurut ketentuan syari'ah mu'amalah, dapat dilakukan dalam bentuk atau pola sebagai berikut;Â
1. Transaksi akad jual - beli, yaitu pengembangan modal usaha dimana seseorang berada dalam posisi sebagai penjualan yang lainnya sebagi pembeli.
2. Transaksi akad bagi - hasil, yaitu pengembangan modal usaha dimana seseorang yang dapat bertindak sebagai pemberi modal dan yang lainnya bertindak sebagai pengolah modal dengan ketentuan akan membagi hasil yang di peroleh sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, misalnya akad bagi - hasil dalam akad syirkah dan mudlarabah.
3. Transaksi akad jasa, yaitu pengembangan modal dimana seseorang bertindak sebagai konsumen atau pemakai jasa dan wajib memberikan jasa tersebut menurut kesepakatan yang dibuat seperti akad rahn dan wadi'ah.
5. Macam - Macam Kekayaan (Asset)Â
Berdasarkan jangka waktu penggunaan capital (Modal ) dibedakan menjadi 2 jenis; Â Â
- Fixed asset (aset tetap)
Merupakan modal (capital)Â yang digunakan untuk untuk beberapa proses produksi dan tidak terjadi terjadi perubahan seperti bangunan, mesin, dan perlatan.
- Variable asset (aset berubah)
Merupakan modal (capital)Â yang digunakan untuk proses produksi dan akan mengalami perubahan seiring dengan perubahan proses produksi yang dilakukan seperti tenaga kerja, sumber energi dan lainnya.
 Pemilik modal harus berupaya memproduktifkan modalnya dan bagi yang tidak mampu menjalankan usaha, Islam menyediakan bisnis alternatifseperti mudharabah, musyarakah, dan lain -lain. Menurut M.A Mannan, modal menduduki tempat yang khusus dalam ekonomi islam sebagai sarana produksi yang menghasilkan, tidak sebagai faktor produksi pokok melainkan sebagai perwujudan tanah dan tenaga kerja. Argumentasi yang dikemukakan adalah kenyataan yang menunjukkan bahwa modal dihasilkan oleh pemanfaatan tenaga kerja dan penggunaan sumber - sumber daya alami. [5]Â