Pengelola dana harus melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
Prinsip Mudharabah
Kesepakatan Bersama: Mudharabah hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara shahib al-mal dan mudharib. Mereka harus menetapkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Bersifat Kolektif: Mudharabah melibatkan partisipasi aktif dari kedua belah pihak, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam proses pengelolaan dana.
Bagi Hasil: Keuntungan dari investasi dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sedangkan kerugian biasanya ditanggung oleh shahib al-mal, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran yang disengaja oleh mudharib.
Tidak Ada Jaminan Kepastian: Dalam mudharabah, tidak ada jaminan kepastian keuntungan. Hal ini karena risiko dan keuntungan dibagi antara kedua belah pihak.
Praktek Mudharabah saat ini
Mudharabah dapat diterapkan dalam berbagai bidang ekonomi, termasuk perbankan, investasi, perdagangan, dan lain-lain. Beberapa contoh praktek mudharabah yang umum meliputi:
Mudharabah dalam Perbankan: Bank Islam sering menggunakan konsep mudharabah dalam produk-produk mereka. Bank menyediakan modal, sedangkan nasabah mengelolanya melalui investasi yang disepakati bersama. Keuntungan dari investasi kemudian dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan.
Mudharabah dalam Investasi: Individu atau perusahaan bisa melakukan mudharabah untuk mendanai proyek-proyek investasi. Misalnya, seorang pengusaha bisa mendapatkan dana dari investor untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Keuntungan dari bisnis tersebut kemudian dibagi antara pengusaha dan investor sesuai dengan kesepakatan awal.
Mudharabah dalam Perdagangan: Pedagang bisa melakukan mudharabah dengan pihak lain untuk membeli dan menjual barang. Mereka dapat berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, dengan salah satu pihak menyediakan modal dan yang lainnya mengelola proses perdagangan.