Mohon tunggu...
Siti Komariah (55522110044)
Siti Komariah (55522110044) Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110044 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pemajakan Internasional Atas Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Internasional dan Hibah

31 Oktober 2023   11:25 Diperbarui: 31 Oktober 2023   11:42 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda), juga dikenal sebagai Tax Treaty, adalah perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur bagaimana pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk salah satu atau kedua negara tersebut. Tujuan dari P3B adalah untuk mengurangi pengenaan pajak berganda dan menarik investasi modal asing ke dalam negeri. Berikut contoh kasus pemajakan internasional atas dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa internasional, dan hibah (contoh berikut diasumsikan telat memenuhi syarat untuk menggukan P3B).

A. Contoh Kasus Pemajakan Deviden 

P3B Indonesia-Singapura

Nanyang Ltd. merupakan perusahaan yang berasal dari Singapura (subjek pajak di Singapura) memiliki kepemilikan saham PT. Padang perusahaan Indonesia (subjek pajak di Indonesia) sebesar 30%. PT. Padang pada awal taun 2023 tepatnya tanggal 31 Januari 2023 membagikan dividen sebesar Rp 200.000.000. Bagaimana pemajakannya di Indonesia?

Jawab:

Berdasarkan P3B antara Indonesia dan Singapura dividen yang diterima Nanyang Ltd. dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif tidak melebili 10%. Dalam P3B antara Indonesia dan Singapura, dividen yang diterima dapat dikenakan pajak tetapi tidak boleh melebihi:

  • Jika penerima dividen adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen, maka dividen tersebut akan dikenakan tarif 10 persen dari total dividen kotor.
  • Tarif 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam kasus lainnya

pajak.go.id
pajak.go.id

B. Contoh Kasus Pemajakan Bunga 

P3B Indonesia-Singapura

PT. Baduy merupakan perusahan Indonesia (subjek pajak Indonesia) meminjam uang kepada Singa Ltd. Sebesar Rp 500.000.000 dengan bunga sebesar 8% dari total pinjaman. Bagaimana pemajakan atas bunga yang diterima Singa Ltd?

Jawab:

Berdasarkan P3B antara Indonesia dan Singapura bunga yang diterima Singa Ltd. Dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif tidak melebihi 10%.

Dalam P3B antara Indonesia dan Singapura, bunga tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut. Namun, dalam kasus di mana penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga tersebut, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10% dari total bunga.

pajak.go.id
pajak.go.id

C. Contoh Kasus Pemajakan Royalti 

P3B Indonesia-Singapura

Sentosa Ltd. Merupakan perusahaan yang berasal dari Singapura menerima pembayaran atas royalti dari PT. Awan (perusahaan Indonesia / subjek pajak di Indonesia) sebesar Rp 150.000.000. Bagaimana pemajakan atas royalti yang diterima Sentosa Ltd?

Jawab:

Berdasarkan P3B antara Indonesia dan Singapura royalti yang diterima Sentosa Ltd. Dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif tidak melebihi 10% dari nilai bruto.

Dalam P3B antara Indonesia dan Singapura, royalty tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang dimaksud dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut. Namun apabila pemilik hak yang menikmati royalti tersebut adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

  • Dalam hal royalti lainnya, 10% dari jumlah bruto royalti tersebut; dan
  • Dalam hal royalti atas peralatan dan pengalaman industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan 8% dari jumlah bruto royalti tersebut

pajak.go.id
pajak.go.id

D. Contoh Kasus Pemajakan Capital Gains

P3B Indonesia-Inggris

London.Co merupakan perusahaan yang berasal dari Inggris (subjek pajak Inggris) menjual kepemilikan sahamnya pada PT. Awan yang merupakan perusahaan di Indonesia (subjek pajak Indonesia). Atas penjualan sahamnya tersebut, London.Co memperoleh capital gains sebesar Rp 75.000.000. Bagaimana pemajakan atas capital gains yang didapat London.Co?

Jawab:

Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Inggris, capital gains yang didapatkan London.Co dapat dipajaki di Indonesia sesuai dengan P3B Indonesia-Inggris pasal 13.

pajak.go.id
pajak.go.id

E. Contoh Kasus Pemajakan Sewa

P3B Indonesia-Inggris

Bain & Company merupakan perusahaan yang berasal dari Inggris, memiliki gedung perkantoran di Indonesia, sebagian ruang perkantorannya di sewakan. Pada tanggal 31 Januari 2023 Bain & Company menerima pembayaran sewa dari PT. Konoha sebesar Rp 25.000.000. Bagaimana pemajakan atas pembayaran sewa yang diterima Bain & Company?

Jawab:

Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Inggris, pembayaran sewa yang diterima Bain & Company dapat dipajaki di Indonesia sesuai dengan P3B Indonesia-Inggris pasal 6.

pajak.go.id
pajak.go.id

E. Contoh Kasus Pemajakan Jasa Luar Negeri

P3B Indonesia-Denmark

Mr. Nielsen merupakan seorang arsitek berkewarganegaran Denmark menerima pekerjaan dari PT. Suna untuk membuat design gedung baru PT. Suna. Mr. Nielsen tidak memiliki tempat tinggal tetap (fixed base) di Indonesia dan pekerjaan pembuatan design tersebut selesai dalam waktu 60 hari. Mr. Nielsen menerima Rp 200.000.000 dari PT. Suna atas jasa arsitek tersebut. Setelah pekerjaannya selesai Mr. Nielsen kembali ke Denmark. Bagaimana pemajakan atas pembayaran jasa yang diterima Mr. Nielsen?

Jawab:

Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Denmark, pembayaran jasa arsitek yang diterima Mr. Nielsen tidak dapat dipajaki di Indonesia (hanya dapat dipajaki di Denmark) karena Mr. Nielsen tidak memiliki tempat tinggal tetap (fixed base) di Indonesia dan berada di Indonesia kurang dari 91 hari (sesuai dengan P3B Indonesia-Denmark pasal 14)

pajak.go.id
pajak.go.id

F. Contoh Kasus Pemajakan Hibah

P3B Indonesia-Malaysia

PT. Bintang merupakan perusahaan yang berasal dari Indonesia (subjek pajak Indonesia) menghibahkan sebuah mobil kepada Mr. Abdullah yang merupakan warga Negara Malaysia dan bertempat tinggal di Malaysia. Mobil tersebut bernilai Rp 950.000.000. Bagaimana pemajakan atas hibah mobil yang diberikan kepada Mr. Abdullah?

Jawab:

Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Malaysia, transaksi hibah mobil yang diberikan kepada Mr. Abdullah dapat dipajakin di Indonesia sesuai dengan P3B Indonesia-Malaysia pasal 21.

pajak.go.id
pajak.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun