Mohon tunggu...
Siti Komariah (55522110044)
Siti Komariah (55522110044) Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110044 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pemajakan Internasional Atas Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Internasional dan Hibah

31 Oktober 2023   11:25 Diperbarui: 31 Oktober 2023   11:42 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pajak.go.id
pajak.go.id

E. Contoh Kasus Pemajakan Jasa Luar Negeri

P3B Indonesia-Denmark

Mr. Nielsen merupakan seorang arsitek berkewarganegaran Denmark menerima pekerjaan dari PT. Suna untuk membuat design gedung baru PT. Suna. Mr. Nielsen tidak memiliki tempat tinggal tetap (fixed base) di Indonesia dan pekerjaan pembuatan design tersebut selesai dalam waktu 60 hari. Mr. Nielsen menerima Rp 200.000.000 dari PT. Suna atas jasa arsitek tersebut. Setelah pekerjaannya selesai Mr. Nielsen kembali ke Denmark. Bagaimana pemajakan atas pembayaran jasa yang diterima Mr. Nielsen?

Jawab:

Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Denmark, pembayaran jasa arsitek yang diterima Mr. Nielsen tidak dapat dipajaki di Indonesia (hanya dapat dipajaki di Denmark) karena Mr. Nielsen tidak memiliki tempat tinggal tetap (fixed base) di Indonesia dan berada di Indonesia kurang dari 91 hari (sesuai dengan P3B Indonesia-Denmark pasal 14)

pajak.go.id
pajak.go.id

F. Contoh Kasus Pemajakan Hibah

P3B Indonesia-Malaysia

PT. Bintang merupakan perusahaan yang berasal dari Indonesia (subjek pajak Indonesia) menghibahkan sebuah mobil kepada Mr. Abdullah yang merupakan warga Negara Malaysia dan bertempat tinggal di Malaysia. Mobil tersebut bernilai Rp 950.000.000. Bagaimana pemajakan atas hibah mobil yang diberikan kepada Mr. Abdullah?

Jawab:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun