E. Contoh Kasus Pemajakan Jasa Luar Negeri
P3B Indonesia-Denmark
Mr. Nielsen merupakan seorang arsitek berkewarganegaran Denmark menerima pekerjaan dari PT. Suna untuk membuat design gedung baru PT. Suna. Mr. Nielsen tidak memiliki tempat tinggal tetap (fixed base) di Indonesia dan pekerjaan pembuatan design tersebut selesai dalam waktu 60 hari. Mr. Nielsen menerima Rp 200.000.000 dari PT. Suna atas jasa arsitek tersebut. Setelah pekerjaannya selesai Mr. Nielsen kembali ke Denmark. Bagaimana pemajakan atas pembayaran jasa yang diterima Mr. Nielsen?
Jawab:
Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Denmark, pembayaran jasa arsitek yang diterima Mr. Nielsen tidak dapat dipajaki di Indonesia (hanya dapat dipajaki di Denmark) karena Mr. Nielsen tidak memiliki tempat tinggal tetap (fixed base) di Indonesia dan berada di Indonesia kurang dari 91 hari (sesuai dengan P3B Indonesia-Denmark pasal 14)
F. Contoh Kasus Pemajakan Hibah
P3B Indonesia-Malaysia
PT. Bintang merupakan perusahaan yang berasal dari Indonesia (subjek pajak Indonesia) menghibahkan sebuah mobil kepada Mr. Abdullah yang merupakan warga Negara Malaysia dan bertempat tinggal di Malaysia. Mobil tersebut bernilai Rp 950.000.000. Bagaimana pemajakan atas hibah mobil yang diberikan kepada Mr. Abdullah?
Jawab: