Mohon tunggu...
Siti Komariah (55522110044)
Siti Komariah (55522110044) Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110044 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quiz TM-3 Pajak Internasional: Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)

26 September 2023   00:29 Diperbarui: 26 September 2023   06:40 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)?

BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam aturan perpajakan untuk menghindari pembayaran pajak. Ketergantungan yang lebih tinggi pada pajak penghasilan badan di negara-negara berkembang berarti negara-negara tersebut menderita BEPS secara tidak proporsional.

Mengapa masalah terkait BEPS penting untuk segera diselesaikan?

BEPS adalah masalah yang sangat penting untuk diselesaikan. Praktik ini biasanya digunakan untuk memindahkan keuntungan usaha melalui skema transfer pricing dari negara dengan tarif pajak yang tinggi ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Jika tidak segera diselesaikan, ini dapat mengganggu penerimaan pajak negara tersebut.

Bagaimana praktik Base Erosion and Profit Shifting?

Pelaksanaan BEPS dilakukan perusahaan melalui beberapa cara berikut :

Multinationality: praktik ini dilihat dari adanya perusahaan afiliasi yang berada di negara lain. Keunggulan kompetitif perusahaan memang dapat meningkat ketika adanya perusahaan afiliasi atau cabang di negara lain. Perusahaan afiliasi mencerminkan adanya ekspansi bisnis sehingga dapat meningkatkan keuntungan perusahaan

Transfer Pricing: pengalihan keuntungan dapat dilakukan dengan memanfaatkan transaksi lintas negara dengan mekanisme transfer pricing. Perusahaan di Indonesia dapat mengalami kerugian karena perbedaan biaya transfer antara negara partner dan negara domisili. Perusahaan di Indonesia tidak perlu membayar pajak karena kerugian ini. Jika perusahaan tersebut ingin menghindari pajak, harga transfer antara perusahaan di Indonesia dan perusahaan partner dapat diatur.

Thin Capitalization: sebuah praktik BEPS, thin capitalization, diterapkan dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi kepada perusahaan afiliasi.

Intangible Assets: aset tidak berwujud, atau intangible assets, adalah asset yang dapat digunakan oleh perusahaan dalam berbagai wilayah secara bersamaan. Sifat unik dari asset ini membantu praktik BEPS melalui intangible assets. Menurut Dyreng, dkk (2018) dalam Pramesthi, dkk (2019) terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melakukan income shifting (disebut juga profit shifting) melalui transfer asset tidak berwujud ke wilayah pajak rendah seperti negara bebas pajak (tax havens country).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun