Pembiayaan ditawarkan sebagai pembiayaan atau pembiayaan
dari satu pihak ke pihak lain untuk mendukung investasi ini
digagas sendiri atau oleh lembaga lain, dana diberikan
Mendukung investasi yang direncanakan5
UU Perbankan No. 10/1998,Pembiayaan adalah penyediaan uang atau devisa berasimilasi atas dasar izin atau kesepakatan antara bank dan entitas lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang tersebut atau debit setelah waktu tertentu untuk biaya atau pembagian keuntungan. Dalam perbankan syariah, pembiayaannya
pada dasarnya bagi para pengguna dana syariah Aturan yang digunakan sudah sesuai dengan syariat Islam.
Konsep keuangan dalam perbankan syariah tidak menggunakan transaksi berupa rekening berbunga, melainkan transaksi berupa kepemilikan saham dengan sistem bagi hasil, atau transaksi jual beli dengan margin keuntungan serta sewa dan biaya transaksi. , yang bersifat jasa.
1. Akad-akad Dalam Transaksi Perbankan Syariah
A. wadiah
Perjanjian penitipan barang atau uang antara pemilik barang atau uang dengan pihak yang bertugas menjaga keamanan dan keutuhan barang atau uang.
B. mudharabah