7. Menyusun rekomendasi untuk diadakan Remedial Teaching.
Rekomendasi yang diberikan oleh guru Bimbingan Konseling merupakan salah satu persetujuan dari pihak-pihak yang yang terlibat dalam permasalahan tersebut. Daam memberikan rekomendasi, guru Bimbingan Konseling telah mendapat persetujuan dari peserta didik maupun guru pengampu mata pelajaran. Sehingga dengan adanya rekomendasi, maka Remedial Teaching baru bia dilakukan.
Ketika proses diagnostik telah selesai dan didapatkan solusi yang berupa Remedial Teaching, kemudian guru pengampu mata pelajaran bisa melaksanakan Remedial Teaching guna menyelesaikan masalah dari kesulitan belajar peserta didik.Â
Remedial Teaching merupakan layanan pendidikan yang dilaksanakan dengan menggunakan perlakuan khusus yang diberikan oleh guru kepada peserta didik yang mengalami kesulitan belajar. Remedial Teaching dilasanakan dengan tujuan supaya peserta didik yang mengalami kesulitan dalam belajar mampu mencapai prestasi belajar yang diharapkan melaui perbaikan. Dari pengertian dan tujuan Remedial Teaching tersebut, maka tidak salah lagi jikalau dijadikan solusi terhadap kesulitan belajar.
Guru pengampu mata pelajaran dapat melakukan Remedial Teaching kepada peserta didik dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur yang pertama yaitu meneliti kembali kasus. Prosedur ini dilakukan dengan tujuan supaya guru pengampu mata pelajaran memperoleh gambaran jelas terkait kesulitan belajar yang dialami oleh peserta didik. Dengan begitu, maka akan memudahkan guru pengampu mata pelajaran dalam menyusun Remedial Teaching yang akan dilakukannya.
Prosedur yang kedua yaitu menetukan tindakan yang harus dilakukan. Prosedur ini merupakan awal dari rancangan program Remedial Teaching yang hendak dilakukan oleh guru pengampu mata pelajaran.Â
Dalam prosedur ini, guru pengampu mata pelajaran dapat mengelompokkan kesulitan belajar peserta didik dan menentukan tindakan yang harus dilaksanakannya. Sebagai contoh, apabila kesulitan belajar peserta didik tergolong masih ringan, maka guru pengampu mata pelajaran hanya memberikan Remidial Teaching saja. Namun jika kesulitannya tergolong rumit, maka guru pengampu bisa melakukan tindakan mengatasi hambatan emosioal belajar peserta didik terlebih dahulu, baru kemudian melakukan Remedial Teaching. Â
Prosedur yang selanjutnya yaitu Pemberian layanan Bimbingan dan Konseling. Layanan ini diberikan oleh guru prngampu guna memberikan bantuan kepada peserta didik untuk mampu menyelesaikan kesulitan yang dialaminya secara mandiri. Bentuk layanan ini diberikan oleh guru pengampu melaui tatap muka secara langsung supaya timbul hubungan timbal baik antara guru dan peserta didik, sehingga dengan begitu secara bertahap peserta didik akan memamahi sendiri apa saja tindakan yang harus dilakukan guna meminimalisir kesulitan belajar yang dialaminya.
Prosedur keempat yaitu Pelaksanaan Remedial Teaching. Dalam prosedur ini, guru melaksanakan Remedial Teaching dengan memperhatikan situasi yang bisa menumbuhkan greget peserta didik dalam meningkatkan prestasi yang dicapainya. Dalam melaksanakan prosedur ini, guru dituntut mampu berperan kreatif guna memunculkan keinginan peserta didik dalam menyelesaikan kesulitan yang dialaminya.Â
Contoh hal-hal yang dapat dilakukan oleh guru pengampu yaitu dengan merancang pembelajaran yang menyenangkan bagi peserta didik yang berupa pembelajaran dengan bermain ataupun yang lainnya. Sehingga dengan kreativitas yang dilakukan oleh guru, maka materi yang diajarakan dapat dipahami oleh peserta didik sesuai harapan guru pengampu.
Prosedur Remedial Teaching selanjutnya yaitu Melakukan Pengukuran Kembali terhadap prestasi siswa. Prosedur ini dilaksanakan oleh guru pengampu guna mengukur apakah pembelajaran yang baru saja dilaksanakan mampu meningkatkan prestasi peserta didik atau tidak. Pengukuran ini dilaksanakan dengan menggunakan tes baik berupa tes tulis maupun tes lisan.