Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rerangka Pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan Pada Tax Haven Country

17 Desember 2024   21:50 Diperbarui: 17 Desember 2024   21:50 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Prof. Apollo (2024)

WHAT, APA ITU TAX HAVEN COUNTRY?

              Tax haven country merupakan  istilah yang merujuk pada negara atau yurisdiksi yang menawarkan keuntungan pajak tertentu, seperti tarif pajak yang sangat rendah atau bahkan nol, kepada individu atau perusahaan. Negara-negara ini sering digunakan sebagai tempat untuk menyimpan kekayaan atau menjalankan aktivitas bisnis dengan tujuan mengurangi beban pajak secara legal. negara yang memiliki tax haven country memiliki ciri-ciri seperti Tarif Pajak Rendah atau Nol maka dari itu perusahaan tersebut  mengenakan pajak yang sangat kecil atau tidak sama sekali untuk pendapatan, laba perusahaan, atau aset tertentu. dan juga  Menawarkan tingkat kerahasiaan tinggi sehingga sulit bagi pihak lain, termasuk otoritas pajak di negara asal, untuk mendapatkan informasi tentang pemilik kekayaan atau penghasilan. dalam regulasi hukum juga Memiliki undang-undang yang tidak terlalu ketat terkait perpajakan atau transparansi bisnis. dan memiliki Stabilitas Politik dan Ekonomi dimana suatu negara  Memberikan jaminan terhadap keamanan investasi.
               Tujuan utama tax haven adalah menarik investasi asing, tetapi keberadaannya sering dikritik karena memfasilitasi penghindaran pajak, pencucian uang, dan pengurangan basis pajak global. Negara-negara non-tax haven sering mencoba melawan praktik ini melalui kerja sama internasional, seperti kebijakan transparansi keuangan yang diterapkan oleh OECD dalam program Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)

Fenomena Tax haven Country yang ada pada gagasan Sociological Jusrisprudence dan Roscoe Pound dan The Virtue Of Liberty dari Tibor Machan.

Roscoe Pound (1870-1964) adalah seorang ahli hukum Amerika Serikat yang berpengaruh, dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam pengembangan filsafat hukum modern, khususnya melalui gagasan sociological jurisprudence (jurisprudensi sosiologis). Ia adalah seorang akademisi, pengacara, dan juga dekan Fakultas Hukum di Universitas Harvard dari tahun 1916 hingga 1936.
Kontribusi Utama Roscoe Pound adalah Sociological Jurisprudence dimana  Pound percaya bahwa hukum seharusnya tidak hanya dipandang sebagai aturan abstrak, tetapi juga harus dilihat dalam konteks sosial. Hukum, menurutnya, harus bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat dan menciptakan keadilan yang sesuai dengan kondisi sosial. Ia menekankan bahwa hukum harus dinamis dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat. dalam Konteks tax haven, pada pemikiran Pound menekankan Hukum harus menjaga keseimbangan kepentingan. Tax haven country cenderung melindungi kepentinga segelintir individu atau perusahaan kaya yang terus mencari pengurangan pajak, maka sering kali juga dengan mengorbankan kepentingan negara asal mereka juga, seperti hilangnya potensi pendapatan pajak yang sangat berperan penting bagi pelayanan publik. hal ini juga menciptakan ketimpangan yang bertentangan dengan prinsi keseimbangan kepentingan yang ditekankan oleh Pound

Tibor Machan (1939-2016)  Lahir di Budapest, Hungaria, pada 18 Maret 1939, ia melarikan diri dari rezim komunis pada tahun 1956 selama Revolusi Hungaria. Setelah menetap di Amerika Serikat, ia menyelesaikan pendidikan di bidang filsafat, mendapatkan gelar Ph.D. dari University of California, Santa Barbara.Tibor Machan adalah seorang filsuf dan intelektual publik kelahiran Hungaria yang terkenal sebagai pendukung kuat libertarianisme dan filosofi kapitalisme laissez-faire. Ia banyak menulis tentang filsafat politik, etika, dan ekonomi, dengan fokus pada pentingnya kebebasan individu dan penolakan terhadap campur tangan negara dalam urusan pribadi atau ekonomi.

Sumber: Prof. Apollo (2024)
Sumber: Prof. Apollo (2024)
WHY, Mengapa ada Tax Haven Country?

Tax haven countries muncul karena berbagai alasan ekonomi, politik, dan strategis. dimana berawal dari Negara-negara ini menawarkan tarif pajak rendah atau nol untuk menarik investasi asing dan meningkatkan aktivitas ekonomi lokal. dan memiliki persaiangan fiskal di negara sendiri sehingga Mereka bersaing dengan yurisdiksi lain untuk menjadi tujuan keuangan global dengan menarik perusahaan multinasional dan individu kaya. sering kali negara tax haven country ini juga menawarkan  Dengan memberikan privasi tinggi, mereka menjadi tujuan untuk menyimpan kekayaan atau menghindari pengawasan dari yurisdiksi lain.
Banyak tax haven adalah negara kecil atau pulau yang bergantung pada jasa keuangan sebagai salah satu sektor ekonomi utama.

perbedaan pandangan antara Roscoe Pound dan Tibor Machan berikut:

 
Menurut Pandangan Roscoe Pound terhadap Tax Haven
Sebagai pendukung sociological jurisprudence, Pound akan menganalisis tax havens berdasarkan dampaknya pada keseimbangan kepentingan masyarakat:
Kesenjangan Sosial dan Ketidakadilan. Pound menekankan bahwa hukum harus melayani keadilan sosial dan kepentingan masyarakat secara luas. Tax havens memungkinkan segelintir orang kaya atau perusahaan besar untuk menghindari kontribusi pajak, sementara masyarakat luas di negara asal mereka kehilangan sumber daya untuk layanan publik. Ini melanggar prinsip balancing of interests, di mana kepentingan publik dikorbankan demi keuntungan individu. Praktik tax havens dapat melemahkan otoritas hukum di negara-negara lain, karena celah hukum digunakan untuk tujuan penghindaran pajak atau pencucian uang, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Pound akan memandang ini sebagai pelanggaran terhadap peran hukum sebagai alat untuk memajukan kesejahteraan sosial. berbeda dengan pandangan Tibor Machan yaitu.

Pandangan Tibor Machan terhadap Tax Haven

Sebagai seorang libertarian, Machan kemungkinan besar memiliki sudut pandang yang lebih mendukung keberadaan tax havens:
1.Hak Individu atas Kekayaan:

Machan menekankan pentingnya hak individu untuk memiliki dan mengelola kekayaannya sendiri tanpa campur tangan negara. Tax havens bisa dilihat sebagai mekanisme untuk melindungi kekayaan individu dari pajak yang dianggap eksesif atau tidak adil di negara asal mereka.

2.Kritik terhadap Pajak yang Tinggi:

Machan kemungkinan besar akan berpendapat bahwa keberadaan tax havens adalah respons alami terhadap sistem perpajakan yang terlalu membebani dan mengganggu kebebasan ekonomi. Baginya, tax havens membantu menjaga kebebasan ekonomi dan mendorong inovasi serta investasi dengan meminimalkan beban pajak.

3.Kritik terhadap Negara:

Machan cenderung skeptis terhadap negara dan perannya dalam mengatur ekonomi. Ia mungkin melihat tax havens sebagai perwujudan dari resistensi terhadap kontrol berlebihan oleh negara yang sering kali dianggapnya tidak efisien atau korup.

Dari perspektif Roscoe Pound, tax havens adalah ancaman terhadap keadilan sosial, karena mereka memungkinkan ketimpangan dalam kontribusi pajak. namun sangat berbeda jika Dari perspektif Tibor Machan, tax havens adalah alat untuk melindungi kebebasan individu dari campur tangan negara yang berlebihan.

Pandangan keduanya menunjukkan ketegangan antara keadilan sosial (Pound) dan kebebasan individu (Machan).

Sumber: Prof. Apollo (2024)
Sumber: Prof. Apollo (2024)

HOW, Bagaimana menerapkan Pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan Dalam gagasan tax haven country  ?

dalam hal ini Menerapkan pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan pada gagasan tax haven countries menghasilkan pendekatan yang sangat berbeda karena keduanya memiliki kerangka filosofis yang bertolak belakang. Berikut adalah penjelasan penerapan gagasan mereka dan bagaimana keduanya berbeda dalam isu global:

Penerapan Pemikiran Roscoe Pound pada Tax Haven Countries. Roscoe Pound, dengan pendekatan sociological jurisprudence, melihat hukum sebagai alat untuk menyeimbangkan kepentingan individu, masyarakat, dan negara. Dalam konteks tax haven countries dan Reformasi Regulasi Internasional dimana Pound akan mendorong kerja sama internasional untuk memperketat regulasi terkait tax havens, seperti transparansi keuangan dan pembagian informasi antar negara. Hal ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara hak individu atas kekayaan mereka dan kebutuhan masyarakat luas terhadap pendanaan publik. Keseimbangan Kepentingan (Balancing of Interests), Tax havens dianggap melanggar prinsip keseimbangan kepentingan karena mereka memfasilitasi penghindaran pajak oleh segelintir orang kaya dan perusahaan besar, merugikan masyarakat yang lebih luas. Pound juga  akan mendukung kebijakan yang memastikan individu dan korporasi membayar bagian pajak mereka secara adil di negara asal untuk menjaga keadilan sosial. jika dilihat dari perspektif sistem maka Penyesuaian Sistem Pajak Pound mungkin akan merekomendasikan reformasi hukum pajak global untuk menciptakan sistem yang lebih adil, seperti pajak minimum global (seperti yang baru-baru ini diusulkan oleh OECD/G20). Ini sejalan dengan idenya bahwa hukum harus mencerminkan kondisi sosial untuk mencegah eksploitasi yang merusak solidaritas sosial.

Penerapan Pemikiran Tibor Machan pada Tax Haven Countries
Tibor Machan, sebagai libertarian, memprioritaskan kebebasan individu dari campur tangan negara. Dalam konteks tax haven countries dengan ini Tibor Mendukung Eksistensi Tax Havens. Machan akan memandang tax havens sebagai mekanisme yang sah untuk melindungi kekayaan individu dari pajak yang dianggap terlalu tinggi atau tidak adil. dan Baginya, keberadaan tax havens memperlihatkan resistensi alami terhadap sistem pajak yang dianggap eksploitatif. segingga dapat Mendorong Kompetisi Antar Negara maka dari itu Machan juga  melihat pajak rendah di tax havens sebagai bagian dari kompetisi ekonomi global. Ia mungkin akan mendorong negara-negara lain untuk menurunkan tarif pajak mereka agar lebih kompetitif, daripada menyerang atau menghilangkan tax havens. Baginya, hal ini akan mendorong efisiensi negara dalam memanfaatkan sumber daya mereka dan mengurangi ketergantungan pada pajak tinggi. Membatasi Peran Negara, Machan akan mengkritik upaya global untuk mengatur tax havens (seperti kebijakan pajak minimum global), karena hal ini dianggap sebagai bentuk campur tangan berlebihan oleh negara atau organisasi internasional. Baginya, individu dan perusahaan memiliki hak untuk memilih yurisdiksi yang paling sesuai dengan kepentingan mereka.

Kesimpulan 

pandangan Roscoe Pound dan Tibor Machan terhadap tax haven countries mencerminkan dua pendekatan yang bertolak belakang terhadap isu global ini. Pound, dengan pendekatan sosiologisnya, melihat tax haven sebagai ancaman terhadap keadilan sosial karena mereka memungkinkan penghindaran pajak yang melemahkan pendanaan publik dan meningkatkan ketimpangan ekonomi. Bagi Pound, hukum harus digunakan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara, sehingga diperlukan regulasi internasional untuk mengekang dampak negatif tax havens.

Sebaliknya, Machan, dengan pandangan libertariannya, mendukung keberadaan tax havens sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan individu dan hak atas kekayaan pribadi. Baginya, tax havens mencerminkan resistensi terhadap pajak yang terlalu tinggi dan campur tangan negara yang berlebihan. Ia melihat kompetisi pajak sebagai mekanisme yang sehat untuk mendorong efisiensi dan inovasi ekonomi.

Dalam konteks isu global, perbedaan ini mencerminkan dilema fundamental antara upaya menciptakan keadilan kolektif melalui hukum (Pound) dan perlindungan kebebasan individu dalam konteks pasar bebas (Machan).

Sumber:

Freeman, Michael D. A. Lloyd's Introduction to Jurisprudence. Sweet & Maxwell, 2008.

Machan, Tibor R. The Virtue of Liberty. Hoover Institution Press, 1998.

Machan, Tibor R. Libertarianism Defended. Ashgate Publishing, 2006.

Pound, Roscoe. The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound. Harvard Law Review, 1912.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun