Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rerangka Pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan Pada Tax Haven Country

17 Desember 2024   21:50 Diperbarui: 17 Desember 2024   21:50 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Prof. Apollo (2024)

Penerapan Pemikiran Roscoe Pound pada Tax Haven Countries. Roscoe Pound, dengan pendekatan sociological jurisprudence, melihat hukum sebagai alat untuk menyeimbangkan kepentingan individu, masyarakat, dan negara. Dalam konteks tax haven countries dan Reformasi Regulasi Internasional dimana Pound akan mendorong kerja sama internasional untuk memperketat regulasi terkait tax havens, seperti transparansi keuangan dan pembagian informasi antar negara. Hal ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara hak individu atas kekayaan mereka dan kebutuhan masyarakat luas terhadap pendanaan publik. Keseimbangan Kepentingan (Balancing of Interests), Tax havens dianggap melanggar prinsip keseimbangan kepentingan karena mereka memfasilitasi penghindaran pajak oleh segelintir orang kaya dan perusahaan besar, merugikan masyarakat yang lebih luas. Pound juga  akan mendukung kebijakan yang memastikan individu dan korporasi membayar bagian pajak mereka secara adil di negara asal untuk menjaga keadilan sosial. jika dilihat dari perspektif sistem maka Penyesuaian Sistem Pajak Pound mungkin akan merekomendasikan reformasi hukum pajak global untuk menciptakan sistem yang lebih adil, seperti pajak minimum global (seperti yang baru-baru ini diusulkan oleh OECD/G20). Ini sejalan dengan idenya bahwa hukum harus mencerminkan kondisi sosial untuk mencegah eksploitasi yang merusak solidaritas sosial.

Penerapan Pemikiran Tibor Machan pada Tax Haven Countries
Tibor Machan, sebagai libertarian, memprioritaskan kebebasan individu dari campur tangan negara. Dalam konteks tax haven countries dengan ini Tibor Mendukung Eksistensi Tax Havens. Machan akan memandang tax havens sebagai mekanisme yang sah untuk melindungi kekayaan individu dari pajak yang dianggap terlalu tinggi atau tidak adil. dan Baginya, keberadaan tax havens memperlihatkan resistensi alami terhadap sistem pajak yang dianggap eksploitatif. segingga dapat Mendorong Kompetisi Antar Negara maka dari itu Machan juga  melihat pajak rendah di tax havens sebagai bagian dari kompetisi ekonomi global. Ia mungkin akan mendorong negara-negara lain untuk menurunkan tarif pajak mereka agar lebih kompetitif, daripada menyerang atau menghilangkan tax havens. Baginya, hal ini akan mendorong efisiensi negara dalam memanfaatkan sumber daya mereka dan mengurangi ketergantungan pada pajak tinggi. Membatasi Peran Negara, Machan akan mengkritik upaya global untuk mengatur tax havens (seperti kebijakan pajak minimum global), karena hal ini dianggap sebagai bentuk campur tangan berlebihan oleh negara atau organisasi internasional. Baginya, individu dan perusahaan memiliki hak untuk memilih yurisdiksi yang paling sesuai dengan kepentingan mereka.

Kesimpulan 

pandangan Roscoe Pound dan Tibor Machan terhadap tax haven countries mencerminkan dua pendekatan yang bertolak belakang terhadap isu global ini. Pound, dengan pendekatan sosiologisnya, melihat tax haven sebagai ancaman terhadap keadilan sosial karena mereka memungkinkan penghindaran pajak yang melemahkan pendanaan publik dan meningkatkan ketimpangan ekonomi. Bagi Pound, hukum harus digunakan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara, sehingga diperlukan regulasi internasional untuk mengekang dampak negatif tax havens.

Sebaliknya, Machan, dengan pandangan libertariannya, mendukung keberadaan tax havens sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan individu dan hak atas kekayaan pribadi. Baginya, tax havens mencerminkan resistensi terhadap pajak yang terlalu tinggi dan campur tangan negara yang berlebihan. Ia melihat kompetisi pajak sebagai mekanisme yang sehat untuk mendorong efisiensi dan inovasi ekonomi.

Dalam konteks isu global, perbedaan ini mencerminkan dilema fundamental antara upaya menciptakan keadilan kolektif melalui hukum (Pound) dan perlindungan kebebasan individu dalam konteks pasar bebas (Machan).

Sumber:

Freeman, Michael D. A. Lloyd's Introduction to Jurisprudence. Sweet & Maxwell, 2008.

Machan, Tibor R. The Virtue of Liberty. Hoover Institution Press, 1998.

Machan, Tibor R. Libertarianism Defended. Ashgate Publishing, 2006.

Pound, Roscoe. The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound. Harvard Law Review, 1912.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun