Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

22 Oktober 2024   23:37 Diperbarui: 23 Oktober 2024   00:13 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: KEMENDAGRI 2024

3) Karakterisasi atas suatu penghasilan.

4) Tindakan lain yang tidak memiliki kesesuaian dalam peraturan  Tax Treaty (pajak bergada)

selanjutnya, pada proses pengajuan permohonan DJP melaksankan perundingan atau diskursus dengan pejabat Mitra P3B yang berwenang dalam batas waktu yang ditentukan yaitu selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitunga sejah terjadinya:

1) Diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari pejabat Berwenang Mitra P3B

2) Disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B.

kritik Terhadap Mutual Agreement Procedure

  • Proses pengajuan yang memelukan waktu yang lama dapat menghambat penyelesaian masalah tersebut.
  •  Dalam Proses MAP maka diperlukan SDM yang berkompeten dan berpengalaman dalam permasalahan sengketa pajak dan hukum pajak Internasional, perlu ditinjau dari segi keahilan dan pengalaman. pada saat hasil pemeriksaan pajak sudah selesai dan dikatakan kurang berkualitas tentu saja hal ini menjadi salah satu hambatan pada saat proses terjadinya penyelesaian MAP atau pada saat melakukan negosiasi dengan sarana-sarana di atas. maka dari itu DJP disarankan harus lebih meninjau SDM dan meningkatkan kualitas SDM yang ada, khususnya dalam memahami konsep perpajakan Internasional. maupun SDM yang menjadi ikut serta negosiator di dalam terjadinya Perundingan atau Diskursus MAP.
  • Memaksimalkan Penggunaan Teknologi, mengupayakan penggunaan sistem teknologi Informasi yang maksimal agar mampu mengolah data-data perpajakan dengan relevan, sehingga dapat dimanfaatkan juga sebagai suatu alat untuk mengawasi BIG data mengenai perpajakan dan mengawasi transaksi wajib pajak. 
  • Terdapat Perbedaan sistem dan prosedur antar negara yang menjadi hambatan saat terjadinya negosiasi.
  • komunikasi, penggunaan bahasa yang berbea menjadi salah satu hambatan juga pada saat MAP.
  • akuntabilitas dan Transparansi, dalam hal ini diperlukan kerja sama antara wajib pajak dan DJP agar sama-sama melakukan transparansi pada saat proses terjadinya MAP. 
  • Ktidakpastian, pada saat terjadinya proses MAP tidak adanya jaminan kepastikan waktu, apakah proses MAP dengan proses yang lama dan hasil yang kompleks.
  • Kompelsitas & Realibilitas, proses MAP bukan hanya memerlukan waktu yang lama tetapi juga harus adanya kompleksitas dari regulasi yang berwenang dalam hal ini dapat menyebabkan hambatan dengan masalah ketidakpahaman wajib pajakt terhadap prosedur dan persyaratan dalam penyelesaian melalui jalur MAP. maka dari itu sebaiknya Wajib pajak memakai jasa konsultan pajak untuk membantu dalam proses sengketa tersebut agar tidak terjadinya hambatan pada saat proses persyaratan.

Sumber :

Ilham, M., & Widiastuti, B. (2022). Hambatan Penyelesaian Sengketa Transfer Pricing Melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) Di Indonesia. Educoretax, 2(1), 20--34

Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomo https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2019/49~PMK.03~2009Per.pdf

Vincent Hartanto Yusuf, T., Chrisdianto, D., & Tallane, Y. Y. (2023). Analisis Peraturan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Terhadap Pendapatan Investasi Indonesia. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan, 1(2), 152--159.

https://ddtc.co.id/uploads/pdf/Perjanjian-Penghindaran-Pajak-Berganda-Panduan-Interpretasi-dan-Aplikasi.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun