Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

22 Oktober 2024   23:37 Diperbarui: 23 Oktober 2024   00:13 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Mutual Tax Treaty (Prof. Apollo, 2024)

Perseujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda 

Pendahuluan 

Peendapatan Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pemasukan dana yang diperoleh negara akan dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembiayaan pembangunan juga dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan diluar bidang keuangan negara. oleh karena itu di setiap negara memiliki hukum dan tata cara pemajakannya sendiri dan pastinya memiliki perbedaan dalam kebijakan perpajakannya, perbedaan tersebut yang akan menimbulkan konflik baik secara hukum perpajakan, dan pengenaan pajak menjadi berganda. sebagai instansi atau pemilik usaha yang membuat anak usaha di suatu negara hal tersebut sebagai salah satu pertimbangan utama, dimana hal tersebut juga akan berdampak pada pertumbuhan dan kerja sama perdagangan antar negara. salah satu upaya pemerintah dengan membuat kebijakan  perjanjian perpajakan Internasional yaitu P3B (Persetujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). dalam hal ini P3B ditetapkan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-52/PJ/2021 yang memberikan informasi mengenai tata cara penerapan P3B bagi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan negara mintar yang mencakup refrensi dalam undang-undang pajak. tentang P3B Indonesia, dan peraturan Perundang-undangan terkait tata cara penerapan P3B.  

WHAT, Apa itu Persetujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda?

Persetujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah sebuat perjanjian bilateral, yang berupa perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) bersumber pada suatu model yang telah diterima oleh negara-negara di dunia. perkembangan jaringan P3B yang ada saat ini, merupakan hasil negosiasi dari negara-negara yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan pajak berganda. Prosedur persetujuan Besara (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disingkat MAP ini merupakkan prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat penerapan P3B. dalam kebijakan ini memberikan mekanisme bagi otoritas perpajakan dari dua negara untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan, untuk menghindarai adanya permasalahan pajak berganda serta permasalahan sengketa perpajakan Internasional yang sering terjadi.

Tujuan dalam kebijakan Mutual Agreement Procedure (MAP)

dalam hal ini setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda tentu saja dalam penerapan nya maka tujuan diadakannya kebijakan MAP adalah untuk menghindari atau mencegah pajak berganda karena terjadinya perbedaan kebijakan atau penerapan antar dua yurisdiksi.  dari segi ekonomi  bertujuan juga untuk meningkatkan kegiatan investasi maupun transaki- transaksi perdagangan antar negara. dimana perusahaan-perusahaan saling meningkatkan hubungan bisnis nya baik secara nasional maupun internasional, oleh karena itu kebijakan tersebut dapat menjadi tujuan yang positif bagi perkembangan perpajakan di suatu negara.

Prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP)

Prosedur yang dilakukan adalah membuka ruang publik bagi wajib pajak untuk dapat menyampaikan isau-isu dan permasalahan terkait  pajak berganda kepada otoritas pajak dalam hal ini disebut pejabat berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang melaksankan MAP sebagaimana diatur dalam P3B. Ruang publik ini bertujuan untuk bersama-sama melakukan diskursus antara dua negara yang terlibat dalam kerja sama.

Selanjutnya.  Prosedur penyelesaian  permasalahan sengkat pajak yang muncul, yaitu Wajib pajak di Indonesia memiliki tiga alternatif sarana yang dapat dipergunakan untuk menghadapi masalah sengketa pajak Internasional, dengan mengajukan prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP), melakukan penentuan harga transfer dalam antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Advance Pricing Agreement/APA) atau bisa juga dengan mengajukan banding ke pengadilan pajak hingga terjadi peninjauan kembali pada mahkamah agung.

Sumber: KEMENDAGRI 2024
Sumber: KEMENDAGRI 2024

WHY, Kenapa Mutual Agreement Procedure (MAP) Tax Treaty menjadi bagian dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B?

MAP menjadi bagian dari P3B, karena masalah perpajak menjadi faktor yang sangat penting khususnya dalam transaksi Internasional karena mempunyai dampak langsung terhadap keuntungan yang merupakan bagian dari tujuan utama yang diharapkan oleh para pengusaha. maka pajak berganda yang terjadi karena adanya saling mengakui hak perpajakan antar sumber negara pendapatan dan negara domisili wajib pajak yang bersangkutan. oleh karena MAP menjadi salah satu strategi yang dapat membantu mencegah dan menyelesakan pajak berganda dengan memberikan kesempatakn untuk berkomunikasi dan berdiskusi antara otoritas pajak di negara-  negara yang terikat dalam perjanjian P3B. dalam hal ini juga pemerintah berupaya memberikan sarana-sarana sebagai salah satu upaya penyelesaian terkait masalah perpajakan Internasional.

dalam hal ini MAP adalah sebuah solusi dari penyelesaian sengketa pajak internasional, seperti berjalan nya waktu terjadi keberatan tau melakukan pengajuan banding. maka MAP ini dianggap sebuah konsep special karena merupakan bagian dari proses alternatif yaitu konsultasi dan bukan litigasi, yang dimana litigasi tersebut proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. 

MAP ini dikhususkan untuk permasalahan Internasional, tidak dimaksudkan untuk mencabut hal wajib pajak pada penyelsaian sengketa yang bersifat domestik. Permintaan pelaksanaan MAP ini diajukan atas segala bentuk perlakukan diskriminatif di Mitra P3B yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi sebagaimana di atur dalam P3B. Pengajuan MAP juga dapat diajukan oleh subjek pajak kepada otoritas yang berwenang untuk dapat menyelesaikan sengketa perpajakan di negara tempat subjek pajak terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri. salah satu cara dilakukan nya MAP juga berdampak positif tentu nya terhadap hubungan kerjasama antara negara di dalam konteks perpajakan Internasional. prosedur dan kegunaan MAP ini diharapkan memberikan kesepakatan yang saling menguntungkan dan dapat diterima dengan satu sama lain serta dapat menghindari konflik yang terjadi dikemudian hari, dan mendukung pertumbuhan  kerja sama ekonomi global. 

HOW, Bagaimana Diskursus kritik persetujuan SE DJP mengenai Mutual Agreement Procedure (MAP) Tax Treaty?

Sumber: Mutual Tax Treaty (Prof.Apollo, 2024)
Sumber: Mutual Tax Treaty (Prof.Apollo, 2024)

MAP penghindaran Pajak SE DJP

dalam hal ini Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan asistensi kepada DJP sebagai Competent Authory atas sengketa yang muncul dari permasalahan pajak berganda dengan Negara Mitra Tax Treaty antara lain berasal dari pernyesuaian akibat:

1) koreksi Transfer Pricing 

2) Permasalahan berkaitan dengan keberadaan BUT (permanent establishment),

3) Karakterisasi atas suatu penghasilan.

4) Tindakan lain yang tidak memiliki kesesuaian dalam peraturan  Tax Treaty (pajak bergada)

selanjutnya, pada proses pengajuan permohonan DJP melaksankan perundingan atau diskursus dengan pejabat Mitra P3B yang berwenang dalam batas waktu yang ditentukan yaitu selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitunga sejah terjadinya:

1) Diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari pejabat Berwenang Mitra P3B

2) Disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B.

kritik Terhadap Mutual Agreement Procedure

  • Proses pengajuan yang memelukan waktu yang lama dapat menghambat penyelesaian masalah tersebut.
  •  Dalam Proses MAP maka diperlukan SDM yang berkompeten dan berpengalaman dalam permasalahan sengketa pajak dan hukum pajak Internasional, perlu ditinjau dari segi keahilan dan pengalaman. pada saat hasil pemeriksaan pajak sudah selesai dan dikatakan kurang berkualitas tentu saja hal ini menjadi salah satu hambatan pada saat proses terjadinya penyelesaian MAP atau pada saat melakukan negosiasi dengan sarana-sarana di atas. maka dari itu DJP disarankan harus lebih meninjau SDM dan meningkatkan kualitas SDM yang ada, khususnya dalam memahami konsep perpajakan Internasional. maupun SDM yang menjadi ikut serta negosiator di dalam terjadinya Perundingan atau Diskursus MAP.
  • Memaksimalkan Penggunaan Teknologi, mengupayakan penggunaan sistem teknologi Informasi yang maksimal agar mampu mengolah data-data perpajakan dengan relevan, sehingga dapat dimanfaatkan juga sebagai suatu alat untuk mengawasi BIG data mengenai perpajakan dan mengawasi transaksi wajib pajak. 
  • Terdapat Perbedaan sistem dan prosedur antar negara yang menjadi hambatan saat terjadinya negosiasi.
  • komunikasi, penggunaan bahasa yang berbea menjadi salah satu hambatan juga pada saat MAP.
  • akuntabilitas dan Transparansi, dalam hal ini diperlukan kerja sama antara wajib pajak dan DJP agar sama-sama melakukan transparansi pada saat proses terjadinya MAP. 
  • Ktidakpastian, pada saat terjadinya proses MAP tidak adanya jaminan kepastikan waktu, apakah proses MAP dengan proses yang lama dan hasil yang kompleks.
  • Kompelsitas & Realibilitas, proses MAP bukan hanya memerlukan waktu yang lama tetapi juga harus adanya kompleksitas dari regulasi yang berwenang dalam hal ini dapat menyebabkan hambatan dengan masalah ketidakpahaman wajib pajakt terhadap prosedur dan persyaratan dalam penyelesaian melalui jalur MAP. maka dari itu sebaiknya Wajib pajak memakai jasa konsultan pajak untuk membantu dalam proses sengketa tersebut agar tidak terjadinya hambatan pada saat proses persyaratan.

Sumber :

Ilham, M., & Widiastuti, B. (2022). Hambatan Penyelesaian Sengketa Transfer Pricing Melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) Di Indonesia. Educoretax, 2(1), 20--34

Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomo https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2019/49~PMK.03~2009Per.pdf

Vincent Hartanto Yusuf, T., Chrisdianto, D., & Tallane, Y. Y. (2023). Analisis Peraturan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Terhadap Pendapatan Investasi Indonesia. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan, 1(2), 152--159.

https://ddtc.co.id/uploads/pdf/Perjanjian-Penghindaran-Pajak-Berganda-Panduan-Interpretasi-dan-Aplikasi.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun