Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

22 Oktober 2024   23:37 Diperbarui: 23 Oktober 2024   00:13 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: KEMENDAGRI 2024
Sumber: KEMENDAGRI 2024

WHY, Kenapa Mutual Agreement Procedure (MAP) Tax Treaty menjadi bagian dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B?

MAP menjadi bagian dari P3B, karena masalah perpajak menjadi faktor yang sangat penting khususnya dalam transaksi Internasional karena mempunyai dampak langsung terhadap keuntungan yang merupakan bagian dari tujuan utama yang diharapkan oleh para pengusaha. maka pajak berganda yang terjadi karena adanya saling mengakui hak perpajakan antar sumber negara pendapatan dan negara domisili wajib pajak yang bersangkutan. oleh karena MAP menjadi salah satu strategi yang dapat membantu mencegah dan menyelesakan pajak berganda dengan memberikan kesempatakn untuk berkomunikasi dan berdiskusi antara otoritas pajak di negara-  negara yang terikat dalam perjanjian P3B. dalam hal ini juga pemerintah berupaya memberikan sarana-sarana sebagai salah satu upaya penyelesaian terkait masalah perpajakan Internasional.

dalam hal ini MAP adalah sebuah solusi dari penyelesaian sengketa pajak internasional, seperti berjalan nya waktu terjadi keberatan tau melakukan pengajuan banding. maka MAP ini dianggap sebuah konsep special karena merupakan bagian dari proses alternatif yaitu konsultasi dan bukan litigasi, yang dimana litigasi tersebut proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. 

MAP ini dikhususkan untuk permasalahan Internasional, tidak dimaksudkan untuk mencabut hal wajib pajak pada penyelsaian sengketa yang bersifat domestik. Permintaan pelaksanaan MAP ini diajukan atas segala bentuk perlakukan diskriminatif di Mitra P3B yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi sebagaimana di atur dalam P3B. Pengajuan MAP juga dapat diajukan oleh subjek pajak kepada otoritas yang berwenang untuk dapat menyelesaikan sengketa perpajakan di negara tempat subjek pajak terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri. salah satu cara dilakukan nya MAP juga berdampak positif tentu nya terhadap hubungan kerjasama antara negara di dalam konteks perpajakan Internasional. prosedur dan kegunaan MAP ini diharapkan memberikan kesepakatan yang saling menguntungkan dan dapat diterima dengan satu sama lain serta dapat menghindari konflik yang terjadi dikemudian hari, dan mendukung pertumbuhan  kerja sama ekonomi global. 

HOW, Bagaimana Diskursus kritik persetujuan SE DJP mengenai Mutual Agreement Procedure (MAP) Tax Treaty?

Sumber: Mutual Tax Treaty (Prof.Apollo, 2024)
Sumber: Mutual Tax Treaty (Prof.Apollo, 2024)

MAP penghindaran Pajak SE DJP

dalam hal ini Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan asistensi kepada DJP sebagai Competent Authory atas sengketa yang muncul dari permasalahan pajak berganda dengan Negara Mitra Tax Treaty antara lain berasal dari pernyesuaian akibat:

1) koreksi Transfer Pricing 

2) Permasalahan berkaitan dengan keberadaan BUT (permanent establishment),

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun